Dalam Waktu 2 Jam Pelaku Penembakan Pemilik Warung Kopi di Kota Sukabumi Berhasil Ditangkap

oleh -7 Dilihat
oleh

SUKABUMI, HRJajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AMJ (45), oknum pengacara asal Kota Bandung yang melakukan penembakan terhadap pemilik warung kopi, Musyafa Akbar Faisal (35) di depan kedainya, Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi mengungkapkan, pelaku datang ke warung kopi milik korban dan mengajaknya untuk masuk ke dalam mobil, kemudian sambil mengobrol keduanya meminum sejenis minuman alkohol merk Intisari.

Dijelaskan, kedua orang tersebut terlibat dalam obrolan tentang masalah ekonomi, dan disela obrolan, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver, sekaligus menawarkan kepada korban untuk membelinya.

“Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian menempelkan senjata api yang dipegangnya pada punggung korban, sambil mengatakan, ‘bray mau tahu nggak rasanya ditodong’, lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku, dan terjadilah penembakan tersebut,” kata Rita, Jumat (20/9/2024).

Usai terjadi penembakan, korban langsung dilarikan ke RSUD R Syamsudin, SH untuk mendapat tindakan medis. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian dirumahnya 2 jam setelah kejadian, sekitar pukuk 00.00 WIB, saat akan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku tak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.“Dia tidak punya izin kepemilikan senjata api, senjata rakitan jenis revolver itu dia peroleh dari saudaranya yang sudah meninggal,” kata Bagus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit mobil bernopol B 1448 SDY, 5 (lima) butir peluru kaliber 32, satu potong kemeja serta satu potong sweater hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Dan, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun.ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.