‘Vonis dan Tuntutan ‘Masuk Angin’ WNA India Pemasok Sabu Divonis 10 Tahun

oleh -6 Dilihat
oleh

TANGERANG, HRVonis hakim Saidin Bagariang dan tuntutan jaksa  Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf ” Masuk Angin’ (Bocor Halus)  Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf  dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terdakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (2) UURI  No 35 tahun  2009 tentang Narkotika, Kedua pasal 113 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga pasal 115 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Keempat pasal 112 ayat (2) UU Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya tgl 23/7  jaksa penuntut umum Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf dari Kejaksaan Negeri  Kota Tangerang menuntut terdakwa Abdul Hameed als Hameed Bin (Alm) Mohideen Ibrahim 13 tahun terbukti bersalah melanggar pasal113 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu juga hakim Saidin Bagariang membuktikan pasal 113 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa warga negara India masuk melalui Bandara Soetta Cengkareng membawa sabu 1.962 gram (1,962 kg) ke Indonesia untuk diedarkan.

Proses persidangan hingga putusan hakim tgl 29/8 lalu terkesan lamban  dan  menjadi teka teki  buat publik tentang penegakkan hukum dikalangan penegak hukum dan terdakwa hanya divonis hakim Saidin Bagariang 10 tahun  Vonis dan tuntutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan Keadilan. Pantauan HR  sebagai pertimbangan dan perbandingan contoh perkara 1048 /Pid.Sus/2024/PN Tng narkotika jenis Sabu atas nama terdakwa Muhamad Affandi warga negara Indonesia pemilik sabu 40.7 gram dituntut 13 tahun dan divonis 12 tahun pertimbangan hukum berbanding terbalik terhadap terdakwa Abdul Hameed, Ada apa?.

Terdakwa diamankan setelah ketahuan membawa sabu, terdakwa diketahui warga negara India menumpang pesawat Air Asia datang dari Kuala Lumpur terminal 2 kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta pada tgl 09 Desember 2023 jam 01.00 wib. Maksud tujuan terdakwa Abdul Hameed adalah untuk diserahkan kepada Sidik (DPO) dan untuk ditawarkan dan dijual, terdakwa tidak memiliki ijin sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Nomor : 5842/NNF/2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama Abdul Hameed Alias Hameed Bin (Alm) Mohideen Ibrahim diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5526/2023/NF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 9,9907 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.