MAJALENGKA, HR – Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Majalengka sudah tahap II.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan Kedua tersangka yang menyeret Ketua Pokmas Amanah berikut bendaharanya telah dinyatakan lengkap.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan masalah dana bantuan untuk bencana alam pergeseran tanah di Blok Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Majalengka, pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hari ini, Kedua tersangka kita serahkan tahap Dua ke Kejaksaan, karena berkas dokumennya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 03 Oktober 2016, lalu,”ungkap kapolres.
Menurut kapolres, Kedua tersangka itu. yakni, M Yusuf Tojiri (44) selaku Ketua Pokmas Amanah dan Jaja (43) sebagai Bendahara Pokmas. Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Selain menyerahkan Kedua tersangka, sambung AKBP Noviana, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut, diantaranya sejumlah dokumen dan rekening bank.
Selain itu, berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : A.8 /112 / IX / 2016 / Sat Reskrim, tanggal 02 September 2016, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti dan telah dilakukan penetapan penyitaan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 226 / Pen.Pid / 2016 / PN.
Kapolres menjelaskan, kronologis tersebut bermula, mereka diketahui pada Senin 20 April 2015 sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Cimuncang Kecamatan Malausma, Majalengka.
Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan keuangan sebesar Rp. 9 milyar dari Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2014, untuk bencana alam pergeseran tanah di Blok Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Majalengka.
“Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara sesuai penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp495.500.000,”pungkasnya. lintong situmorang