SINTANG, HR – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan rapat perdana Tim Kolaborasi Pemanfaatan Dan Pengelolaan Videotron Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang KalimNran Barat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Paulinus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang didampingi Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik. Rapat perdana dihadiri oleh anggota Tim Kolaborasi Pemanfaatan Dan Pengelolaan Videotron Pemerintah Kabupaten Sintang.
Paulinus Kadis Kominfo Kabupaten Sintang menyampaikan Bapak Bupati Sintang sudah menandatangani Surat Keputusan Bupati Sintang Tentang Tim Kolaborasi Pemanfaatan Dan Pengelolaan Videotron Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Artinya, sebagai anggota tim, kita semua dituntut untuk bersama-sama memanfaatkan dan mengelola videotron milik Pemkab Sintang. Ada dua unit videotron yang dalam kondisi baik. yakni di Kawasan Simpang Lima dan Kawasan Tugu BI. Dua lokasi ini sangat strategis. berada di kawasan yang selalu ramai dengan masyarakat,” terang Paulinus.
“Saya mengajak seluruh anggota tim untuk bekerjasama untuk mengisi dan memanfaatkan videotron ini seoptimal mungkin. Jangan ragu untuk menghubungi kami. jangan sungkan untuk bertanya dan berkonsultasi. sebagai OPD yang mengajak untuk berkolaborasi, kami siap direpotkan oleh seluruh anggota tim,” pesan Paulinus.
Syukur Saleh Kabid Komunikasi Publik menyampaikan bahwa OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan intansi vertikal diajak untuk menyampaikan informasi, pesan, ajakan dan himbauan kepada masyarakat melalui videotron secara gratis dan mudah.
“Gratis karena videotron ini milik Pemkab Sintang. mudah karena semua disampaikan via whatsapp. Konten akan diverifikasi oleh Tim Kominfo Sintang, karena ada larangan dalam penayangan konten videotron. Misalnya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, rokok, dan miras. jika bebas dari itu, baru ditayangkan,” terang Syukur Saleh.
“Konten videotron bisa dalam bentuk foto, slide, fliyer dan video tanpa suara. Minimal dalam sebulan, per OPD dapat mengisi 1 konten. Maksimalnya tidak dibatasi. Informasi produk UMKM dan potensi wisata juga bisa,” terang Syukur Saleh.tim