KAB TANGERANG, HR – Dikabarkan seorang ibu bernama Muhaya warga Kp Belimbing RT021 RW011 Desa Belimbing, Kec Kosambing, Kabupaten Tangerang, Banten disoal lantaran tanah miliknya yang semula dijadikan akses jalan, kini ia tutup.
Penutupan itu pun menurut Muhaya lantaran diejek tetangga. Merasa tidak senang, agar warga yang mengejek tidak lewat lagi depan rumah Muhaya, alhasil jalan pun ia tutup.
“Ya gara-gara diejek tetangga saya kesel. Makanya saya tutup aja. Lagian jalan juga termasuk tanah saya,” ujar Muhaya di kediamannya, Selasa (25/6).
Persoalan ini pun sempat dimediasi Ketua RT, namun bukannya selesai masalah, sang Ketua RT bersama beberapa orang, termasuk mantan kepala desa melayangkan surat somasi kepada Muhaya melalui kantor hukum Parulian Agistinus & Partners.
Atas somasi tersebut, Muhaya pun menguasakan persoalan ini kepada Fachri, SH dan rekan.
Menurut Fachri, surat somasi yang ada tanda tangan warga diduga dimanipulasi. Pasalnya, beberapa warga ketika ditanya Adul, anak dari Muhaya tidak merasa membubuhkan tanda tangan untuk mensomasi tetangganya.
“Adul sudah mengkonfirmasi kepada beberapa warga yang namanya tercantum di surat somasi. Beberapa warga pun tidak merasa menandatangani untuk mensomasi ibu Muhaya,” ujar Fachri.
Bahkan, lanjut Fachri, warga yang ditanya pun mengaku ikut menandatangani untuk penerimaan bansos.
“Beberapa warga yang ditanya pun tidak mau ikut campur soal tanah bu Muhaya dan kami pun memiliki rekamannya,” lanjut Fachri.
Atas hal ini, Fachri merasa kliennya tercemar nama baiknya. “Klien saya merasa tercemar nama baiknya. Apalagi tanda tangan warga diduga dimanipulasi,” terang Fachri.
Fachri juga menilai jika Pemdes Belimbing diduga memperkeruh masalah.
“Ketua RT dan Pemdes yang notabene menjadi penengah persoalan antar tetangga, malah memperkeruh masalah,” tegas Fachri.
Fachri pun berencana akan melakukan upaya hukum atas hal yang menimpa Muhaya.
Kades Maskota
Persoalan antara Muhaya dengan tetangganya yang berujung somasi menimbulkan pertanyaan soal kinerja Ketua RT dan Ketua RW, bahkan Kepala Desa. Bagaimana tidak, persoalan warga bukannya didamaikan malah terjadi somasi.
Data yang diterima redaksi, warga diketahui Ketua RT 021 dan Ketua RW 011 memberikan kuasa kepada seorang mantan Kades Belimbing untuk membuat laporan polisi atas penutupan jalan akses warga yang dilakukan Muhaya.
Dilansir dari Indonesianpost.id, soal ketua RT/RW diduga memperkeruh masalah warga, Kepala Desa Belimbing, Maskota Hjs membantahnya. Menurut Maskota yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang mengatakan jika ketua RT dan RW tidak memperkeruh masalah.
“(Ketua-red) RT RW tidak ada yang memperkeruh,” jawab Maskota, Rabu (26/6/24).
Ditanya soal surat somasi yang dilayangkan Ketua RT/RW, Maskota menjelaskan jika Muhaya sering melakukan pemagaran jalan akses warga.
“Itu warga (Muhaya-red) terlalu sering membuat masyarakat resah. Terlalu sering memagar jalan akses warga,” terangnya. |mw