JAKARTA, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menyatakan, Bakal Calon (Balon) perseorangan Pilkada Mamasa, Pasangan pasangan Agus Butarbutar-Debora Tasik dan pasangan Yahuda-David dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan itu didasarkan pada hasil verifikasi Administrasi yang dilakukan KPU dan diputuskan dalam rapat pleno KPU Mamasa pada, Minggu Sore, 2 Juni 2024.
Menyikapi keputusan KPU, Agus Butarbutar langsung putar haluan. Ia kini telah mematangkan konsolidasi maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamasa dengan jalur Partai Politik.
“Saya kecewa dengan keputusan KPU, namun saya tidak akan menghabiskan waktu untuk menempu jalur hukum. karena saya mempersiapkan diri maju Pilkada Mamasa dengan kendaraan partai politik,” kata Agus Butarbutar, Minggu (23/06/24).
Agus mengungkapkan, telah sepakat dengan politisi Parati Golkar, yang juga anggota DPRD Provinsi Sulbar, H Damris (HD) untuk berpasangan maju dalam Pilkada Mamasa.
“Saya sudah sepakat dengan H Damris, untuk berjuang bersama pada Pilkada Mamasa, Saya 01 dan pak H Damris siap 02,” tambah Agus Butarbutar.
Terkait rekomendasi Partai Politik, Agus Butarbutar optimis dapat dukungan dari beberapa parpol.
“Saya kan orang Jakarta, banyak teman di Jakarta, yang punya Partai tapi saya tidak mau bocorkan dulu. Biar nanti jadi menjadi kejuatan saja,” tutup Balon Bupati Mamasa Agus Butarbutar. didit