Dua Terdakwa Mata Elang Divonis 6 Bulan

oleh -15 Dilihat
oleh
Dua Terdakwa Mata Elang Divonis 6 Bulan.

TANGERANG, HRDua terdakwa Matel ( Mata Elang) Rinto Siasmiyianto Tateni A.D ALM Fanus Tateni dan terdakwa Rusly Senge A.D Thomas Aris Senge, Senin (4/3) divonis 6 bulan oleh ketua majelis hakim Ahmad Irfir Rochman di Pengadilan Negeri Tangerang dan sependapat dengan pasal tuntutan mengembalikan seluruh barang bukti milik korban Sangki Wahyudin. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pidana sebagaimana pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan penjara selama 8 bulan.

Dalam dakwaan berlapis jaksa penuntut umum Ahmad Rismadhani terdakwa bersalah melanggar pasal kesatu Pasal 335 ayat 1 ke -1 KUHP atau Kedua pasal 310 ayat 1 KUHP dan Ketiga pasal 311 ayat 1 KUHP.  Dalam keterangan saksi Sangki wahyudin mengatakan bahwa pada tgl 26 Oktober dia dipepet oleh kedua terdakwa di jalan raya Pemda Tigaraksa dan kedua terdakwa meminta supaya jok motor dibuka untuk mengecek nomor rangka dan sambil berkata, “Kamu sudah nunggak malah kabur, bayar hutangmu brengsek.”  Kendaraan yang dipakai korban Sangki berboncengan dengan istri diberhentikan para terdakwa dan merasa terganggu atas ulah kedua terdakwa bertugas sebagai mata elang yang  secara  paksa hendak mengambil motor scoopy warna hitam B 3348 CQH.

Sidang pembacaan dakwaan digelar Senin 29/1 yang diketuai majelis hakim Ahmad Irfir Rochman. Dalam materi dakwaan, kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat pinggir jalan arah Cikupa depan warung kopi Jl. Raya Pemda Tigaraksa Kec. Cikupa Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.

Kedua terdakwa berprofesi sebagai kolektor setiap hari bekerja sebagai pemantau atau penunggu dipinggir jalan melakukan pengecekan nomor polisi sepeda motor dipinggir jalan Bundaran Bugel jalan Raya Pemda Tiga Raksa arah Cikupa. Sementara sepeda motor yang dikendarai terdakwa saat itu berboncengan dengan istrinya Ai Ratna yang juga sebagai saksi diberhentikan oleh para terdakwa  korban  tidak merasa menunggak dan sepeda motornya telah memiliki STNK dan BPKB. Oleh para terdakwa disebut masih dalam mencicil dan sepeda motor Scoopy B 3348 CQH disebut masih menunggak cicilan. Ternyata setelah dicek diaplikasi Hunter motor Scoopy warna hitam B 3348 CQH tidak menunggak cicilan, BPKB sepeda motor yang dikendarai Sangki dan istrinya ada dirumah dan tidak sedang diagunankan ke Lesing manapun jelas Sangki. Akibat dari perbuatan para terdakwa Saksi korban Sangki Wahyudin dan istrinya merasa ketakutan, terintimidasi dan terancam serta trauma.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.