Komisaris Perseroan Beserta Dua Karyawan PT Herdali Mitra Usaha Disidangkan di PN Tangerang

oleh -17 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG, HRTiga terdakwa, 1. Amin bin H. Salim sebagai Komisaris Perseroan PT Herdali Mitra Usaha (HMU), 2. Muhdi bin Syarif Hidatullah, 3. Ahmad Farid Ali bin Ikhsan Ismail sebagai pekerja, Rabu (28/2) disidangkan di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang diketuai majelis hakim Yandri Roni atas dakwaan jaksa penuntut umum Ahmad Rismadhani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Ketiga terdakwa pelaku pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, telah menyahgunakan pengangukutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah .

Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Domisii Lokasi PT Herdali Mitra Usaha tempat kejadian perkara para terdakwa melakukan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau setidak-tidaknya di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2023 bertempat  SPBUN  38 – 15522 yang beralamat di Jalan Raya Pulau Cangkir  Samping TPI Desa/Kelurahan Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. PT. Herdali Mitra Usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG) dan liquefied Petroleum gas ( LPG) mempunyai usaha pengisian bahan bakar transportasi darat dan laut yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) 38-15522 didirikan berdasarkan atas pernyataan keputusan rapat PT. Herdali Mitra Usaha dengan susunan direksi yaitu saksi Haji Ali Udin selaku Direktur Utama, saksi Haji Abudin Bin Haji Rais bertindak selaku Direktur dan terdakwa Amin Bin Haji Salim bertindak selaku komisaris perseroan serta memperkerjakan terdakwa Muhdi Bin Syarif Hidatullah dan terdakwa Ahmad Farid Ali Bin Ikhsan Ismail selaku pegawai/operator.

PT HMU dalam kapasitasnya selaku Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) dan perusahaan ini termasuk ke dalam stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU yang digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dengan merek dagang PT Pertamina yang berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal  3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan bahwa harga jual solar subsidi Rp.6.500,-/liter yang berlaku di semua wilayah Indonesia. Pembeli yang dapat membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) adalah 279  kapal nelayan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang  dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pemerintah daerah dengan batasan adalah hasil perhitungan di surat rekomendasi dan tahapan untuk pembelian BBM subsidi di SPBN untuk nelayan adalah dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan atau Kepala Daerah dengan tujuan SPBN atau SPBU.
Mekanisme  penjualan BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah pihak SPBUN 38-15522 membuatkan barcode berdasarkan surat rekomendasi yang telah diberikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan setelah barcode selesai dibuat dalam bentuk softcopy dan Hardcopy maka akan diberikan kepada nelayan untuk melakukan transaksi pembelian solar di SPBUN 38-15522. Sekitar bulan September 2023 timbul niat saksi Haji Ali Udin dan saksi Abudin selalu Direktur Utama dan Direktur PT. Herdali Mitra Usaha yang mempunyai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) 38-15522 untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan niaga penjualan BBM jenis solar bersubsidi yang peruntukkan bagi para nelayan tetapi dijual kepada masyarakat umum yang tidak mempunyai barcode karena pada saat itu bertepatan dengan momen kenaikan harga BBM jenis solar bersubsidi dari Pemerintah.

Memanfatkan momen kenaikan BBM  terdakwa Muhdi Haji Ali Udin menyampaikannya dengan cara menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp dan mengarahkan agar terdakwa Muhdi menjual BBM jenis solar yang peruntukkannya kepada para nelayan dengan harga Rp.7.100,-/liter yang seharusnya harganya adalah Rp.6.800,-/liter, sedangkan saksi Haji Abudin juga ada mengarahkan kepada terdakwa Muhdi untuk melakukan hal yang sama dengan alasan sudah atas persetujuan saksi Haji Ali Udin  selaku Direktur Utama PT. Herdali Mitra Usaha.

Selain itu  terdakwa Amin Bin H. Salim, terdakwa Muhdi Bin Syarif Hidayatullah dan terdakwa Ahmad Farid Ali Bin Ikhsan Ismail untuk menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada pembeli yang tidak mempunyai barcode, sehingga para terdakwa kemudian mulai menjual BBM jenis solar kepada masyarakat yang tidak mempunyai barcode yang membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan dirigen. Para terdakwa  tidak menggunakan scan barcode sesuai ketentuan yang ada melainkan para terdakwa mengakalinya dengan membuatkan rekapan penjualan secara manual sehingga rekapan tersebut berbeda dengan penjualan sesuai dengan aplikasi My Pertamina yang menggunakan barcode sesuai ketentuan dan menjualnya kepada masyarakat yang notabene tidak memiliki kapal nelayan memakai jerigen. PT HMU diduga mendapatkan keuntungan dari aksi curang menjual BBM sebanyak 1.728.221 liter dengan total senilai Rp 38.100.000 melebihi dari harga yang ditentukan pemerintah.erwin .t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.