MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka Polda Jawa Barat gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan di Desa Simpeurem Majalengka yang menghebohkan warga Majalengka Minggu lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si,melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, S.E.menjelaskan, “kita saksikan bersama sama adegan per-adegan dimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Fransisko Simbolon dengan tersangka mempersiapkan golok dimana korban di bacok di wajah yang menyebabkan korban pendarahan berdasarkan hasil autopsi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka usai melakukan rekonstruksi Rabu (7/2/2024) di Desa Simpeurem Majalengka.
Tito memaparkan, berdasarkan keterangan tersangka, Dia sudah kalap dan membabibuta melakukan pembacokan, awalnya keterangan tersangka tidak menyiapkan golok dan setelah kita dalami dan dari fakta fakta penyidikan tersangka udah menyiapkan golok dari rumah dan di taruh di salah satu saung dan sudah direncanakan,” ujarnya.
Fakta baru awalnya tersangka mengaku hanya membacok 8 kali setelah melakukan rekonstruksi, ternyata tersangka 9 kali melakukan pembacokan.
“Untuk motor sendiri awalnya membawa motor korban, dititipkan disalah satu saksi, lalu tersangka kembali membawa motor tersangka, dan kesininya menggunakan salah satu aplikasi pengantar,” ungkap Kasat Reskrim.
“Tadi udah Kita saksikan ada 44 adegan mulai pertemuan tersangka dengan korban hingga membawa kabur motor korban, kalau ancaman maksimal hukuman mati minimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka Tito.
Sementara Isteri Korban Merki Wati Simbolon sempat menangis histeris menyaksikan rekonstruksi pembunuhan suaminya, Dia tidak menyangka suaminya yang dianggap cukup baik meninggal dunia di bunuh secara sadis.
“Saya bersama 2 anak Kami yang masih kecil sudah tidak dapat berbuat apa apa,karena selama hidupnya, Suami Saya yang menafkahi Kami, Saya sangat sedih dan terpukul,” ungkapnya.
“Sambil menangis Merki Wati Simbolon berharap hukum harus di tegakkan dan pelaku pantas dan harus di hukum mati,” ujarnya.lintong