GARUT, HR – Dewan Pers adalah sebuah lembaga Independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers Indonesia.
Banyaknya pendirian perusahaan media pers sekarang ini, tentu harus dilegalisasikan sesuai dengan ketentuan hukum serta mendaftarkan keberadaan perusahaan media kepada lembaga Dewan Pers.
Tidak sedikit Perusahaan media serta wartawannya terjerat kasus hukum, ini disebabkan oleh perusahaan media pers beserta wartawannya ” tidak mengindahkan” pedoman kode etik jurnalistik dan unsur penulisan berita “5W+1H” pada karya jurnalistiknya, Ungkap Edhy Can selaku pokja Dewan Pers, Sabtu malam (9/12/2023), dalam acara zoom meeting pra uji UKJ/UKW Kabupaten Garut bersama puluhan calon peserta, perwakilan LPDS, dan IJTI.
Sesuai dengan kesepakatan antara Dewan Pers dan pihak kepolisian, apabila terdapat suatu kasus hukum terhadap perusahaan Pers serta wartawan, kata Edhy Can, pihak kepolisian terlebih dahulu akan mengembalikan masalahnya ke Dewan Pers.
Edy Can menegaskan bahwa, “perlu teman-teman pahami”, Dewan Pers dapat membantu syaratnya ialah perusahaan media tersebut terdaftar, karya jurnalistiknya sesuai pedoman kode etik jurnalistik dan kasus yang dilaporkan bukanlah perkara murni pidana. Adapun perusahaan media yang belum terdaftar, tetapi karya jurnalistiknya disebut baik sesuai kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan, Dewan Pers juga bisa membantu melalui pertimbangan khusus.
Maka dari itu, lanjut Edhy Can, terdaftarnya legalisasi perusahaan pers dan uji kompetensi jurnalis/wartawan ini sangatlah penting.
“Selain kita akan terlindungi Dewan Pers juga bisa menjangkau sekaligus membantu selama mematuhi kode etik jurnalistik,” tandasnya.deni