Kejaksaan Negeri Landak Melaksanaan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Landak Melaksanaan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.

LANDAK, HR – Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 bertempat di Aula Kecil Kantor Bupati Kabupaten Landak, Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Landak. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Erik Adiarto, S.H.,M.H, Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Dimas Prayoga, S.H., M.H serta Jaksa Fungsional yang bertindak sebagai narasumber. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak dan Kepala Desa dari 7 kecamatan yaitu Kecamatan Air Besar, Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Banyuke Hulu, Kecamatan Menjalin, dan Kecamatan Sompak.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Erik Adiarto, S.H.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan  penyuluhan ini merupakan bagian dari tanggung jawab insan Adhyaksa untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka kejaksaan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 09 Desember 2023. Melalui kegiatan penyuluhan ini, kita semua berharap praktik korupsi di tubuh ASN kian berkurang dan dapat memberikan dampak positif pada kemajuan perekonomian dan pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Landak. Jadi, sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya, apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan secara terus-menerus. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi di negeri ini.

Dalam penyampaian materi, upaya pemberantasan korupsi, salah satu kaidah yang patut menjadi pegangan dalam menjalankan tugas negara adalah tidak menerima atau memberi sesuatu kepada ASN yang dapat memengaruhi tugas dan kewenangan. Data empiris, menunjukkan perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah pengadaan barang dan jasa, perizinan, pajak, keuangan perbankan, migas, pabeacukai, minerba, penggunaan APBN/APBD, aset daerah kehutanan serta pelayanan umum. Aparat penegak hukum, tidak pernah main-main dengan pemberantasan korupsi dimana perlu juga dilakukan upaya langkah pencegahan terlebih dahulu, misalkan dilakukan peningkatan untuk menciptakan tata kelola yang benar transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi. Pencegahan tersebut, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan juga menekankan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta titik rawan yang sering terjadi penyimpangan.

Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023. Selain memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana korupsi, Kejari Landak juga akan melaksanakan aksi sosial berupa donor darah bertempat di RSUD Landak pada tanggal 8 Desember 2023, dan melakukan fogging sehubungan dengan merebaknya sejumlah kasus demam berdarah dengue di Kab. Landak.lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *