TANGERANG, HR – Kajari Tangerang Selatan Silpia Rosalina tidak teliti atas perkara Nomor 1281/Pid.B/2023/PN Tng begitu juga Jaksa penuntut Umum Eric Putradiyanto tidak profesional dalam penerapan pasal dakwaaan dan penanganan perkara terkesan dipaksakan masuk meja hijau dengan Akhirnya terdakwa I : Boby Joseph Paliama alias Boby anak dari (alm) Yansen Paliama, Terdakwa II : Helfison Hasugian Alias Lanok anak dari Alrm. Lomper Hasugian dan Terdakwa III : Ricky Valentino Lesnussa alias Ricky alias Valen anak dari Jhon Lesnussa (alm.) Selasa 28/11 divonis bebas oleh ketua majelis hakim Indri tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu maupun dakwaan alternatif kedua, Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, Menetapkan, memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara, Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Jaksa penuntut umum Eric Putradiyanto dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menutut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan alternatif jaksa penuntut umum kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini yang kedua kalinya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dimeja hijau dipermalukan oleh hakim dimana sebelumnya perkara Robot Treding Nomor perkara 1545/Pid.Sus/2023/PN Tng dalam putusan Sela ketua majelis hakim menerima Eksepsi dari Kuasa hukum para terdakwa yang sebelumnya jaksa penuntut umum menghadirkan 2 orang ahli dalam persidangan.erwin.t