JAKARTA, HR – Polres Jakarta Selatan yang dikomandoi, Pol. H. Ade Ary Syam Indradi menjadi sorotan terkait lambannya penanganan kasus mafia migas pengoplos Liquefield Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi ke non subsidi ukuran 12 Kg dengan tersangka RS, menjadi perbincangan di publik.
Pasalnya, penanganan kasus tersangka mafia migas spesialis pengoplos LPG 3 Kg bersubsidi ke non subsidi berbagai ukuran yaitu 12 kg dan 5,5 Kg, hingga kini kasusnya masih mendam di meja penyidik Polres Jakarta Selatan dan tak kunjung P21.
Bobroknya kinerja penyidik dalam penanganan kasus mafia migas tersangka RS, ditengarai ada sinyal sebelumnya untuk “petieskan” kasus tersebut. Terlihat nyata dengan sikap penyidik yang begitu sulit memberikan informasi kepada awak media nama tersangkapun sulit didapatkan wartawan.
Dugaan “petieskan” kasus tersangka RS (46) mafia migas pengoplos LPG bersubsidi ke non subsidi,setelah surat konfirmasi Redaksi HR, tanggal 02 Oktober 2023 ke Polres Jaksel, berselang beberapa hari barulah penyidik Polres Jaksel, tancap gas mengantarkan SPDP tanggal 09 Oktober 2023 penyerahan berkas tanggal 24 Oktober 2023 tanggal 15 Nopember 2023 P18 Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan.
Berulangkali wartawan HR, menyambangi Polres Jaksel, perihal nama tersangka inisial RS yang sebenarnya Iptu Coma penyidik mengatakan itu kewenangan Humas.
Ironisnya lagi, surat konfirmasi dari kantor redaksi Harapan Rakyat No. 74/HR/IX/2023,yang diterima Polres Jaksel tanggal (2/10/2023) terkait molornya penanganan kasus migas dengan tersangka RS, tak kunjung ada balasan hingga berita ini diturunkan.
Simpang-siurnya informasi yang diberikan penyidik dan Humas Polres Jakarta Selatan, jadi sinyal negatif dalam penegakan hukum di wilayah hukum Jakarta Selatan, dan membiasnya nama tersangka serta penahanan tersangka RS.
Informasi sebelumnya yang didapat wartawan HR, ketika Humas Polres Jaksel, dikonfirmasi mengatakan, bahwa tersangka RS, masih ditahan di Polres Jaksel, padahal sudah ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan tersangka RS, kasus mafia Migas pengoplos LPG bersubsidi ke non subsidi, dibenarkan oleh penyidik Pujo, yang menangani perkara RS, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/11/2023) dengan pertimbangan bahwa tersangka sebagai tulang punggung keluarga.
Sulitnya wartawan HR, untuk mengetahui nama sebenarnya tersangka RS yang seolah dirahasiakan penyidik dan Humas Polres Jaksel, akhirnya terpecahkan, saat wartawan HR, menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Hafiz Kurniawan, SH, dikantornya, Rabu (15/11/2023).
Hafiz mengatakan bahwa nama tersangka kasus pengoplos gas elpiji bersubsidi Riamam Sitepu, berkasnya baru kami terima masih dalam tahap P19.
Ditanya mengenai penangguhan tersangka itu kewenangan penyidik karena belum tahap dua. Hafiz juga menambahkan kalau berkas sudah lengkap P21 hingga pelimpahan tahap dua maka tersangka langsung kami tahan, untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat dalam hal penanganan perkara terlebih ini kasus mafia Migas.
Tersangka Riamam Sitepu, ditangkap pada tanggal 8 Mei 2023 di Jl. Buraq, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,oleh anggota Kepolisian Polres Jakarta Selatan, bersama barang bukti puluhan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi dan tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg.
Praktik pengoplosan yang sudah berlangsung selama 5 (lima) tahun dilakukan tersangka seketika kolep setelah aksinya terhendus dan digerebek oleh Polres Jaksel.
Dalam memuluskan operandinya, tersangka melakukan praktik pengoplosan di area sepetak kandang ayam belakang rumahnya, untuk mengelabui warga sekitar dan penegak hukum dengan sasaran penjualan rumah tangga dan toko dengan harga bervariasi.
Penjualan hasil oplosan dijual dengan harga ukuran 12 Kg seharga 165 ribu rupiah untuk toko dan 220 ribu rupiah untuk rumah tangga, dan ukuran 5,5 Kg ke toko 90 ribu rupiah dan 100 ribu rupiah untuk rumah tangga dengan keuntungan pertabungnya tersangka mendapatkan 60 ribu hingga 70 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Riamam Sitepu, dijerat dengan pasal berlapis yaitu,UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang serta pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menanggapi hal tersebut,Ketua Umum LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Edward, MS. SH, mengatakan, keprofesionalan penyidik Polres Jaksel, diuji dalam kasus ini.
Bagaimana mungkin kasus seperti ini bisa sampai 7 bulan belum juga P21, menjadi sinyal negatif dalam penegakan hukum, apalagi kasus pengoplosan yang sudah diatensi Kapolri dalam hal penanganan kasus Migas benar- benar harus dimaksimalkan dalam membantu program pemerintah untuk memberangus mafia Migas khususnya pengoplosan LPG bersubsidi ke non subsidi yang sudah banyak merugikan negara.
Edward juga, menambahkan, lambannya penanganan tersangka kasus mafia migas oleh Polres Jakarta Selatan, jadi sinyal negatif dalam penegakan hukum, yang berimbas pada maraknya mafia dikarenakan ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Maka untuk itu Kapolda Metro Jaya, diminta untuk memeriksa Kapolres Jakarta Selatan, dalam hal penanganan perkara tersangka Riamam Sitepu yang hingga kini tak kunjung berkasnya P21 dan mendam di meja penyidik Polres Jakarta Selatan,” pungkas Edward. l. sihombing