Shirlyna Widiarti, Mohon Keadilan Hakim PN Sintang

oleh -14 Dilihat

Suasana sidang lapangan Perkara No. 33/Pdt.G/PN. Sintang 6/11 yang dihadiri 3 Hakim, Penggugat dan Tergugat dan PH masing-masing, Saksi dan Lurah Alai kecamatan Sintang.

SINTANG, HR – Shirlyna Widiarti Situmorang (62) berharap besar kepada Tiga (3) Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang kini mengadili perkaranya.

Perkara tersebut ialah, perkara nomor register 33/Pdt.G/2023 di PN Sintang Kalimantan Barat yang didaftarkan kuasa hukumnya, Korintus S.H dan Bobpi Kaliyono S.H, tanggal 4 Juli 2023 lalu.

Shirly dalam nomor perkara itu (Penggugat), menggugat tergugat I, Adin Sopandi, tergugat II, Notaris Jainuddin, S.H, S.pN dan tergugat III, Kepala Kantor ATR/BPN. kabupaten Sintang.

Shirly mengatakan, sangat berharap besar kepada Tiga (3) Hakim PN daerah itu dikarenakan Shirly tidak pernah menjual atau menguasakan kepada seseorang untuk menjual tanahnya tersebut.

Saya memohon para Hakim disana, mengadili perkara ini, memutus dengan seadil adilnya, memutuskan untuk hak saya kembali ke saya,” tuturnya kepada HR (14/11) di Pontianak.

Shirly yang sejak 2023 berada di Pontianak Kalimantan Barat, mengisahkan singkat awal mula perkaranya kepada HR begini.

Shirly dan suaminya Makmur Nainggolan, ada memiliki tanah Hak Milik (HM) Shirly Widiarti, Nomor 409 /Tanjung Puri/GS.Nomor 02397/1995 seluas 377 M2 yang mereka beli dari Sudibyanto

“Kemudian, sertifikat tanah tersebut kami agunkan di salah satu Bank dan, karena saya dan suami M.Nainggolan terjadi masalah lalu saya pisah kisaran tahun 1997,” kisah Shirly.

Selanjutnya, pak Nainggolan-lah yang melunasi utang kami itu di Bank tersebut, sambung Shirly seraya menyebut bahwa komunikasi dengan anak – anaknya meski Ia tinggalkan tetap berjalan lancar.

Kemudian lanjut Shirly, kisaran tahun 2021 ada yang namanya Jesman Sianturi pemilik tanah dibelakang tanah saya itu mendatangi saya di Kalimantan Tengah mau meminta ikut menyaksikan pengembalian batas.

Tapi rupanya, pak Jesman selama proses permohonan pengembalian batas ke ATR/BPN Sintang, mengetahui bahwa tanah saya itu sudah beralih nama kepada Adin Sopandi.

Dan, ketika pak Jesman tahun 2021 itu mengajak pak Adin Sopandi turun lapangan untuk pengembalian batas, hanya mewakilkan anaknya bernama Cino namun tidak membawa meski hanya copy sertifikat.

Mendengar kisah pak Jesman, lalu awal tahun 2023 pak Jesman kembali menghubungi Saya di Pontianak dan bicarakan hal proses balik nama sertifikat tersebut ke Adin Sopandi.

Rupanya balik nama itu terjadi berawal sejak sertifikat itu ditebus M Nainggolan dari Bank kisaran tahun 2003/2004 dan menitipkannya ke taman satu rumpun marganya di Sintang namanya Parlombutan Parhusib.

Hal menitip sertifikat itu kepada Parlombutan Parhusib disebabkan M Nainggolan dipindahkan perusahaannya ke Ngabang (daripada dibawa dalam sepeda motor takut basah – red) tiru Shirly berdasarkan keterangan M.Nainggolan kepada anak anak mereka.

Nah, sementara saya tidak kenal Parlombutan Parhusib sebab tahun 1996/1997 itu saya sudah tinggalkan Sintang.

Saya merasa ada yang janggal atas penjelasan M.Nainggolan kepada anak anak dan penjelasan Jesman Sianturi, akhirnya saya putuskan gugat Adin Sopandi dan 2 tergugat lainnya karena sertifikat atas nama saya, sambungnya.

Diakui Shirly, bahwa vidio klarifikasi tidak pernah menyuruh orang lain menjual tamah itu kepada siapa pun ditujukan Shirly kepada Adin Sopandi dan Notaris Jainuddin.

Kemudian, upaya mediasi di PN Sintang tapi semua upaya itu tidak digubris AdinSopandi.


“Dan, mengapa saya mohon keadilan dari 3 Hakim PN Sintang, tidak lain setelah fakta sidang lapangan yang saya ikuti tanggal 6 November 2023 lalu,” lanjut Shirly.

Sidang lapangan yang dihadiri 3 Hakim, antara lain, Diah Pratiwi S.H, M.H (Ketua) Satra Lumbantoruan, S.H, M.H, Rizky Indara Adi Prasetyo, SH,

Kuasa Hukum Shirly, Korintus S.H, tergugat 1 Adin Sopandi dan Kuasa Hukumnya, tergugat 2 Jainuddin dan, tergugat 3.

Lurah Alai dan sejumlah pejabatnya, (sebelumnya Desa Tanjung Puri) dan saksi Jesman. Sianturi.

Fakta sidang lapangan mengenai letak obyek tanah benar sekarang di Jl. Lingkar Wisata Baning kelurahan Alai, dulunya Desa Tanjung Puri.

Ada pun perbedaan ukuran titik dari sudut ke sudut dan luasnya 377 M2 tidak jauh beda dari yang saya ingat yakni 19 m kebelakang batas ke Pak Sianturi kali 19.8 ke samping (ikut jalan)

Tapi pak Sopandi nampak ragu ragu tunjukkan batas, tapi hal itu ranah BPN lah, sambung Shirly.

Namun, yang penting setelah sidang lapangan itu lanjut Shirly adalah ketika Shirly memohon kepada Hakim apakah boleh melihat dokumen bukti tergugat 1, 2, 3

Dan alangkah kagetnya Shirly ketika melihat bukti tergugat 1, 2 yang katanya milik dan tandatangannya ternyata bukan.

Misalnya, dalam KTP foto Shirly tidak jelas, nyaris tak terlihat wajah manusia lagi kemudian disebut lahir di Sumatra.

Padahal Shirly lahir di Bali.1961 sebagaimana dijelaskan Kades Empaci disaat Shirly dan M. Nainggolan sempat warga disana.

Ada lagi yang lebih aneh mengenai status Shirly dalam KTP itu disebut Janda, dimana huruf ketikan Janda beda sekali dengan huruf keterangan lainnya dalam KTP.

Berikutnya alamat Jl. M. Saad Sintang.juga saya pastikan salah sebab tahun 1996 pernah tinggal sebentar di belakang Kantor DPRD Sintang dan, itu lokasi tidak pernah masyarakat sebut Jl. M. Saad Sintang maka sekali lagi saya pastikan alamat di KTP itu palsu.
Sebab walau kami tinggal di Sintang KTP saya tetap di Empaci, jelas Shirly.

Sedangkan dokumen kuasa menjual dibawah tangan tahun 2004 juga tidak pernah ada, sebab saya tahun itu di Kalimantan Timur.

Dan, kalau itu ada kenapa Notaris tidak lampirkan itu alat buktinya, tanya Shirly kemudian.

Kemudian, saya baca bukti lainnya tergugat satu dan bukti tergugat 2 Notaris Jainuddin, dalam Akte Jual Beli (AJB) menyebut surat kuasa menjual dibawah tangan hanya berdasarkan keterangan penghadap yaitu, Parlombutan Parhusib, tidak ada bukti fisiknya diserahkan Notaris kepada persidangan

Sama halnya alat bukti tergugat 3 (BPN-red) sama dengan alat bukti tergugat 1 dan 2. Jadi saya mau tegaskan, bahwa saya dan mantan suami M Nainggolan tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak menguasakan menjual, tidak pernah tandatangani AJB.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa, dokumen KTP, tandatangan dan surat kuasa dibawah tangan itu tidak pernah terjadi, kalau itu ada palsu. Liat saja ketikan status Janda di KTP hurufnya tidak sama dengan yang lainnya.

Mudah mudahan Hakim jeli, jujur, dengan cermat dn hati – hati memperhatikan dokumen KTP saya ini, paling tidak poin awal meyakini tindakan pemalsuan yang lainnya, oleh Parlombutan Parhusib dugaan saya.

Kemudian, pertanyaan berikutnya kepada Notaris Jainuddin, dokumen yang mencurigakan koq diterima, bagaimana tingkat kehati hatian notaris memeriksa dokumen yang penting, menentukan, dalam memproses satu akta, tanya Shirly.

Maka itu saya sangat berharap kepada Tiga Hakim yang mulia mengadili perkara saya ini, supaya mengadilinya seadil adilnya, akhirnya berharap.

Korintus S.H, Kuasa Hukum Shirly ketika dihubungi HR, hanya menjawab bahwa benar persidangan sudah sampai tahap sidang lapangan.

Dan, ketika Hakim mengabulkan permintaan penggugat melihat alat bukti tergugat 1,2,3 dan benar bahwa penggugat kaget saat melihat dan membacanya.

Kaget sebab yang dijadikan alat bukti tergugat 1,2,3 bukan Shirly Widiarti Situmoang baik tandatangannya.

Kuat dugaan penggugat bahwa dokumennya semua dipalsukan, salah satunya yamg mencolok KTP bu Shirly, jelas Korintus. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.