Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tidak Mendukung Pemberantasan Narkotika

oleh -11 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

TANGERANG, HRKejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tidak Mendukung Pemberantasan Narkotika dimana  terdakwa Reza Harmar Als Nang Ijuk Als Bang Ajuk Bin Suhendi dan terdakwa Maulana Akbar Als Akbar Als Doger dituntut 4 tahun dan 6 bulan  oleh jaksa penuntut umum Megasari dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Senin (6/11) di Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dakwaan jaksa komulatif primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Subsidair pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pejabat publik Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Malda menghindar ketika dikonfirmasi “Tuntutan” yang Disparitas dan memblokir nomor wartawan yang selalu  konfirmasi .

Terdakwa Maulana Akbar dan Reza Harmar secara bersama sama melakukan menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu seberat 4,5119 gram dengan rincian 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,1588gram dan 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat brutto 5,25 gram.

Sekira hari  Sabtu Tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib saat terdakwa Reza sedang nongkrong di warung kopi Ronggeng bersama dengan terdakwa  Maulana Akbar Als Akbar Als Doger terdakwa Reza menawarkan kepada terdakwa Akbar untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disetujui oleh terdakwa Akbar, dan  atas kesediaan dari terdakwa Akbar tersebut terdakwa Reza mengirimkan nomor terdakwa Akbar kepada sdr. Yogi (DPO) untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.30 wib sdr. Yogi (DPO) menghubungi terdakwa Reza dan menginformasikan bahwa terdakwa Akbar telah menerima narkotika jenis sabu-sabu yang sdr. Yogi (DPO) kirimkan dan meminta kepada terdakwa Reza untuk mengawasi terdakwa Akbar yang mana pada waktu yang sama terdakwa Akbar juga memberikan kabar bahwa ia telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Yogi (DPO).

Terdakwa Reza menyuruh saksi Akbar untuk segera pulang dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, sekira pukul 00.30 wib terdakwa Reza menghubungi terdakwa Akbar dan terdakwa Reza mengatakan akan datang ke kosan terdakwa Akbar untuk maksud menggunakan narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu- sabu tersebut terdakwa Reza pulang.

Berdasarakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti an. Tersangka Maulana Akbar alias Akbar alias Doger Bin Suyatno Harun (Alm) dan Reza Harmar alias Bang Ijuk Bin Suhendi, dengan Rinciaan berat Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,1588 (Nol koma seribu lima ratus delapan puluh delapan) gram;
3 (Tiga) bungkus plastic klip bening yang masing- masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto 4,3521 (E,pat koma tiga ribu lima ratus dua puluh satu) gram.
Bahwa berdasarkan Permeriksaan Laboratorium Forensik an. Tersangka Maulana Akbar alias Akbar alias Doger Bin Suyatno Harun (Alm) dan Reza Harmar alias Bang Ijuk Bin Suhendi Nomor 3349/NNF/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 ditanda tangani oleh Pahala Simanjuntak,SIK selaku Kabidnarkobafor, dengan lampiran Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan hasil pengujian Kristal putih tersebut disimpulkan : sample positif (+) Metamfetamin, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 3 Tahun 2009).
Bahwa Terdakwa Reza Harmar  tidak memeiliki izin dari dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menjual, membeli, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I Jenis shabu- shabu tersebut.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.