Danrem 121/Abw Gelar Press Release Penggagalan Penyelundupan Sabu Seberat Kurang Lebih 10 Kilogram

oleh -8 Dilihat
oleh
Danrem 121/Abw Gelar Press Release Penggagalan Penyelundupan Sabu Seberat Kurang Lebih 10 Kilogram.

PONTIANAK, HRDanrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., Selaku Dankolakops Rem 121/Abw menggelar Press Release penggagalan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti di jalur tidak resmi perbatasan, Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (06/11/2023).

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., dalam press releasenya mengungkap, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti yang menerima informasi dari masyarakat sekitar perbatsan, bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi perbatasan, langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli.

Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan Patroli, pada hari minggu (05/11/2023) sekitar pukul 04.15 WIB, Tim Patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel, yang saat diperiksa berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram,” ungkap Danrem.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial RD tergiur upah yang tinggi sehingga nekat menyelundupkan Narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia, yang rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun sebelum sampai di tujuan berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti.

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menambahkan, banyaknya jalur-jalur tidak resmi di perbatasan dan keterbatasan pos-pos Satgas di perbatasan tentunya sangat menyulitkan Satgas untuk melakukan pencegahan berbagai kegiatan illegal.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam menumpas peredaran barang haram tersebut,” tegas Danrem.

Saat ini pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat dalam rangka proses hukum selanjutnya.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.