Mafia Migas Pengoplos LPG 3 Kg Bersubsidi Didakwa Pasal Berlapis LP2I: Penerapan Pasal Berlapis Oleh JPU Sudah Tepat

oleh -8 Dilihat
oleh
JPU Kejari Jakut Jerat Terdakwa Pengoplos LPG 3 Kg Subsidi Dengan Pasal Berlapis,Layak Diapresiasi.

JAKARTA, HR – Terdakwa Awik Robi Sagara,mafia Migas spesialis pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 Kg ke non subsidi ukuran 12 Kg didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, untuk kali pertama dalam sejarah oleh JPU Kejari Jakut, menerapkan pasal berlapis dalam kasus pengoplos Gas Elpiji bersubsidi, patut diapresiasi.

Sidang pimpinan Majelis Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Utara Maryono,SH.MH didampingi dua hakim anggota, Rudi Kindarto,SH dan Erly Soelistyarini,SH digelar secara online selasa lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,dengan agenda pembacaan dakwaan,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Awik Robi Sagara, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ke non subsidi ukuran 12 Kg demi keuntungan pribadi dan mangabaikan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain dengan cara otodidak dan alat seadanya tanpa izin melakukan praktik pengoplosan barang milik negara yang disubsidi untuk kepentingan masyarakyat miskin.

Dalam menjalankan praktik ilegalnya terdakwa Awik, bersama-sama dengan Dovid Budian yang masih dalam pengejaran polisi atau (DPO) memindahkan isi 4 (empat) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam tabung Gas berukuran 12 Kg non subsidi dan dipasarkan dibawah harga standar sebagaimana telah ditetapkan pemerintah dengan keuntungan 75 ribu rupiah pertabungnya.

Atas tindakan terdakwa, melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan migas bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dan dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana, diatur Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022,Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Disertakannya pasal berlapis oleh JPU, menjadi sinyal positif penegakan hukum di wilayah hukum Jakarta Utara, dalam rangka memberangus mafia migas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pengoplos sebagaimana atensi Kepala Kepolisian RI, menyukseskan program pemerintah untuk mengimplementasikan subsidi tepat sasaran, dan memutus mata rantai mafia migas yang ingin coba melakukan praktik ilegal pengoplosan LPG 3 Kg yang telah disubsidi pemerintah bagi masyarakyat miskin.

Ibarat kata pepatah tangkap satu tumbuh seribu kata yang pantas desematkan terhadap pelaku mafia migas di wilayah hukum Jakarta Utara, hampir sepuluh kasus migas dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dari penangkapan Polres, Polda Metro Jaya, hingga Dittipidter, Mabes Polri, membuat pekerjaan Kepolisian menjadi bertambah dalam memberangus pelaku mafia Migas, ibarat jamur dimusim hujan, diwilayah hukum Jakarta Utara.

Alih-alih untuk meraup keuntungan berlipat ganda dari praktik ilegal pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke non subsidi, terdakwa harus meringkuk dijeruji besi dan menanti hukuman berat sebagaimana JPU, menerapkan pasal berlapis pidana migas maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah dan pasal pidana tentang perlindungan konsumen maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Patut ditunggu keseriusan JPU, untuk meyakinkan dakwaannya dengan pasal berlapis terhadap terdakwa, dalam membantu program pemerintah untuk memberangus mafia migas dengan memberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.

Terkuaknya kasus ini,hingga bermuara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berawal dari kerja keras anggota Kepolisian Polres Jakarta Utara, pada tanggal 7 Agustus 2023,menggerebek tempat pengoplosan yang berlokasi di Toko Raden Bontot, Jl.Tipar Cakung Gg Subur No. 7c Rt 8 Rw 4 Kel.Sukapura, Kec.Cilincing, Jakarta Utara, ketika terdakwa Awik Roni Sagara dan Dovid Budian (DPO) sedang melakukan giat pengoplosan.Dari hasil penangkapan, Polisi juga turut mengamankan puluhan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg subsidi isi dan tabung Gas Elpiji ukuran 12 isi hasil praktik pengoplosan yang sudah siap dipasarkan kekonsumen.

Terkait penerapan pasal berlapis dalam perkara Awik Robi Sagara, Sekjen LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Eben Ezer Naibaho SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terhadap mafia migas pengoplos LPG bersubsidi ke non subsidi dinilai sudah tepat, “layak diapresiasi untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun pemain baru yang ingin coba-coba melakukan pengoplosan lpg subsidi merasa takut, karena hukuman pidana dan denda benar-benar berat dan nyata bukan hanya slogan dan ancaman semata,” kata Eben.

“Publik sangat menantikan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,benar nyata dalam penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Kota Administrasi, Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman berat sesuai pasal dakwaan tanpa pandang buluh terhadap terdakwa mafia migas, demi keadilan dimasyarakyat yang haknya dieksploitasi para pelaku mafia migas pengoplos LPG bersubsidi demi kepentingan pribadinya,” tutup Eben.l.Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.