JAKARTA, HR – Tiga terdakwa mafia Migas spesialis pengoplos Gas Elpiji bersusidi ke tabung gas non subsidi, Esmeraldo Dwi Saputra, Wijiyanto bin Yayan dan Ibrahim als Ahim bin Mahri, harus menunggu waktu sepekan untuk menjalani sidang perdana terkait tindak pidana pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg kr non subsidi 12 kg.
“Sidang pimpinan Majelis Hakim, Yuli Efendi SH,M.Hum dan anggotanya Budiarto,SH dan Slamet Widodo, SH.MH dari PN, Jakarta Utara sebelumnya dijadwalkan (21/09/2023) sesuai data di sippn jakut pkr. 905/Pid.B/2023/PN.JKT.Utr, urung disidangkan dengan alasan klasik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian,SH dari Kejari Jakarta Utara,belum menerima penetapan,” kata Melda saat ditemui di kantornya, Senin (25/09/2023).
Dalam surat dakwaan Jaksa,para terdakwa hanya dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan mengabaikan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau berkat kerja Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri tanggal (13/7/2023) sekitar pukul 17.00 wib melakukan penggerebekan tempat praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi ke non subsidi dijalan raya cilincing Rt 14 Rw 02 No.36 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dari hasil penangkapan turut diamankan Barang Bukti :
-640 Tabung Gas 3 Kg.
-200 Tabung Gas 12 Kg.
-6 Tabung Gas 5,5 Kg.
-Satu plastik segel ukuran 12 Kg.
-Satu plastik segel ukuran 5,5 Kg.
-Satu plastik karet regulator dan 25 pipa regulator Gas.
-Satu Unit Mobil Pickup No.Pol. B 9761 UAS.
-Satu Unit Mobil Carry B 9730 EAI (warna hitam).
-Satu Unit Mobil Carry B 9826 UAS.
Dalam menjalankan modus operandinya, para terdakwa saling berbagi peran.Terdakwa satu Esmeraldo berperan sebagai penanggungjawab untuk segala aktivitas pemindahan/penyuntikan tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 5,5 Kg dilokasi pengoplosan oleh Lamdo (DPO), sekaligus pemilik oplosan. Selanjutnya terdakwa Wijiyanto dan Ibrahim berperan memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas non subsidi yang sebutannya sebagai dokter dalam praktik oplosan. Sedangkan Roni masih DPO bertugas mencari kendaraan roda empat pickup sebagai sarana pengangkutan kelokasi penyuntikan maupun mengantar ke konsumen.
Setelah menilai pengetesan dan dinilai sudah aman selanjutnya gas dikirim ke sejumlah konsumen warung pinggir jalan sekitar Plumpang, Senen, tempat loundry pakaian, Minimarket dan Apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan harga 170 ribu rupiah ukuran 12 kg dengan keuntungan 65 sampai 70 ribu rupiah pertabungnya.
Alih-alih untuk meraup untung berlipat ganda dari usaha ilegal praktik pengoplosan Elpiji subsidi pemerintah yang diperuntukkannya bagi lapisan masyarakyat miskin, kinipun para terdakwa akan mempertanggungjawbakannya di muka hukum dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa.l.sihombing