JAKARTA, HR – Puluhan orang mengatasnamakan Lembaga Aliansi Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Massa berorasi dan menyerukan agar Kajari Jakut, melakukan eksekusi dan menjebloskan Loly Imelda Hutapea, kedalam penjara.
Menurut demonstran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara,yang dikomandoi H Atang Pujiyanto,dinilai lamban dalam melaksanakan fungsinya untuk mengeksekusi terpidana Loly Imelda Hutapea,karena sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 lalu.
Aksi demo yang berlansung kurang lebih dua jam itu selasa, (29/8/2023) puluhan anggota kepolisian berjaga-jaga di depan akses pintu masuk Kejari Jakut,untuk menghalau massa yang ditakutkan merangsek masuk dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Carut marutnya sistem penegakan hukum oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Republik Indonesia selaku Eksekutor dalam sistim Peradilan Pidana (Criminal Justice System) dalam hal ini Kejari Jakut, yang lalai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Pasal 54 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 30 ayat 1 huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004,maka seharusnya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tersebut segera dilaksanakan/dieksekusi oleh pihak Kejaksaan guna terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Demikian pula Surat Edaran Mahkamah Agung No. 21 Tanggal 8 Desember 1983 menyebutkan selambat-lambatnya 1 Minggu setelah Putusan yang berkekuatan hukum tetap selesai, wajib dikirimkan kepada Jaksa selaku Eksekutor, untuk dilakukan eksekusi/upaya paksa penangkapan terhadap terpidana dan dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakyatan(Lapas).
Amar Putusan Mahkamah Agung No. 1066 K/Pid/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1316/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr Tanggal 20 Januari 2020 dengan terpidana Ny. Loly Imelda Hutapea telah berkekuatan hukum tetap sejak Tanggal 20 Oktober 2020 dan jelas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa.
Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selaku eksekutor. Anehnya dalam sistim Peradilan Pidana, Penyidik Kepolisian telah bersusahpayah melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan, kemudian diajukan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, hingga bergulir di Pengadilan sampai Vonis Mahkamah Agung,membutuhkan waktu lama dan capek ditambah lagi biaya penanganan perkara yang ditanggung oleh Negara.
Menilik dari penanganan perkara diatas Amri Lakit selaku Koordinator (Korlap) aksi menekankan agar kedepannya penegakan hukum di indonesia lebih profesional untuk menghindari preseden buruk dimata masyarakyat pencari keadilan. “Amri Juga menambahkan, kiranya dalam penangan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto, seyoganya mengakomodir tuntutan kami secepatnya demi keadilan bagi korban,” tutup Amri. l.sihombing