DENPASAR, HR – Sebelumnya, viral kelompok Bajing Kids yang sedang pesta miras dan melakukan aksi pemalakan yang menimbulkan keresahan warga. Dalam video tersebut menampilkan aksi kekerasan yang merupakan salah satu candaan mereka dalam melakukan pemilihan ketua geng dan merupakan ajang eksistensi diri di sekolah. Peristiwa tersebut dilaksanakan di wilayah Jalan Kunti, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Oleh sebab itu, jajaran Polsek Kuta yang dipimpin Kapolsek Kompol Yogie Pramagita langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan menagkap para remaja tersebut.
Kombes Bambang Yugo Pamungkas selaku Kapolresta Denpasar menyebut jumlah anak yang tergabung dalam kelompok Bajing Kids ini kurang lebih ada 41 anak yang merupakan pelajar SMP dan SMA di wilayah Denpasar dan Badung. Dia mengatakan setelah video viral itu, pihak sekolah masing-masing pun telah mengetahui kejadian tersebut.
Lalu pada Jumat 21 Juli 2023 Kapolresta Denpasar memanggil 13 para orang tua remaja tersebut ke kantor Polresta Denpasar dan didampingi oleh Kepala Disdikpora kota Denpasar dan MDA.
“Para orang tua dan remaja kelompok Bajing Kids tersebut sudah menuliskan surat pernyataan yang isinya sepakat untuk membubarkan kelompok Bajing Kids serta bersedia untuk tidak berhubungan dengan teman dari Bajing Kids tersebut. Kami juga menghimbau orang tua murid untuk lebih melakukan pengawasan yang baik terhadap anaknya,” ungkap Bambang.
Setelah dilakukan penangkapan kelompok tersebut, Ketua Bajing Kids berinsial GFK mengunggah video permintaan maaf atas aksi kelompok mereka dan mengumumkan bahwa Bajing Kids dibubarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan GFK merupakan Ketua Bajing Kids. Ia merupakan pelajar kelas IX di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar. Geng Bajing Kids merekrut pelajar lalu mereka dimasukkan dalam grup WhatsApp dimana para anggota yang tergabung membayar iuran Rp 50 ribu per anak untuk diajak pesta miras, merokok, dan kegiatan negatif lainnya yang dapat membahayakan dan merusak mental pelajar tersebut.dyra