Jaksa “Masuk Angin” Pembacaan Tuntutan Mafia BBM Solar Bersubsidi Ditunda

Jaksa "Masuk Angin" Pembacaan Tuntutan Mafia BBM Solar Bersubsidi Ditunda.

JAKARTA, HRSidang lanjutan perkara mafia Migas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi jenis solar terhadap terdakwa Abdulloh,terpaksa harus rehat selama sepekan alias diundur.

Sidang yang semestinya digelar kamis (13/07/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shubhan Noor Hidayat SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Utara,urung disidangkan dengan alasan klasik oleh Jaksa,tuntutan belum siap dibacakan.

Molornya jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdulloh, memantik beragam rumor kurang sedap terkait penanganan perkara yang ditenggarai  Jaksa Penuntut Umum(JPU) Shubhan SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara”Masuk Angin”.

Pasalnya, dalam surat dakwaan, terdakwa Abdulloh,  Barang Bukti (BB) seolah bias. Penuntut Umum, tidak mencantumkan dengan gamblang besaran tonase atau liter solar subsidi melainkan hanya mobil box berisi kempu atau wadah penampungan solar, mesin sedot dan selang.

Ketika Wartawan HR, konfirmasi ke JPU, Shubhan di Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, terkait locus delicti perkara dan tonase/liter Barang Bukti (BB ) solar,lihat disurat dakwaan bang. “Saya hanya membacakan saja karena ini perkara dari Kejati,” jawab Shubhan.

Bukan itu saja, perkara sejenisnya beberapa hari sebelumnya dengan terdakwa Aan Rudianto dengan Barang Bukti 2,5 ton solar subsidi,selama dalam persidangan JPU, Ari Sulton SH, dan Shubhan SH, yang menyidangkan ketika pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Nurandi SH,sebagai JPU pengganti yang membacakan tuntutan ringan dengan denda nol rupiah.”Ketika ditanya denda nol rupiah,maaf saya hanya membacakan saja,tidak bisa memberikan tanggapan,” kilah Nurandi.

Untuk diketahui, perkara ini menggelinding kemeja hijau hasil kerja keras kepolisian yang berhasil menangkap dua (2) orang  terdakwa Abdulloh dan Nuryadi  berkas split bersama Barang Bukti (BB) dua (2)unit mobil masing-masing berisi empat (4) kempu.:perkara No. 421./Pid. Sus/2023 terdakwa, Abdulloh dengan BB  satu unit mobil box No. Pol.B 8538 CRV  berisi empat (4) kempu dan perkara No. 422/Pid.Sus/2023 terdakwa Nuryadi,dengan BB satu mobil box No. Pol B 9068 FCL berisi empat (4) kempu mesin sedot dan selang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Abdulloh, menanti hukuman penjara maksimal 6 tahun bui dan denda 60 miliar rupiah  sebagaimana diatur dalam pasal 55 Nomor 11 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diubah pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja. lisbon

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *