BENGKULU, HR – Kejati Bengkulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, melakukan gelar penyuluhan Hukum bagi aparatur desa, agar taat hukum mengelola anggaran Dana Desa (DD), untuk kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan pebangunan, bertempat di Aula PMD Provinsi Bengkulu, Kamis (22/06/23).
Koordinator bidang Intelijen Budi Nugraha SH, MH, sebagai narasumber di dampingi Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu RA. Denni berkaitan dengan penyelenggaraan pengguna anggaran DD, yang hurus tepat, tranparan dan efisien, dalam mengambil keputusan bersama masyarakaat setempat.
Budi Nugraha didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, dihadapan puluhan masyarakat perangkat Desa/Kades serta ASN PMD Provinsi Bengkulu mengatakan, tujuan pemerintah mengucurkan DD membangun Indonesia dari pinggir.
Diperkuat dengan UU No 6/2016, tentang mendorong kemajuan desa. Setiap tahunnya anggaran DD, bertambah yang dikucurkan pemerintah pusat cukup besar. Bahkan Provinsi Bengkulu mendapat kucuran dari pemerintah tahun 2023, alokasi angaran DD mencapai satu teriliun lebih, ditambah dana pendamping 10 persen dari Kabupaten.
“Bapak, Ibu, menggunakan DD harus tepat, transparan dan efisien, di setujui seluruh perangkat desa lainnya, agar tidak tersandung Hukum. Pelaporan penggunaan anggaran DD harus jelas dan transparan. Sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah dilaksanakan (Kerjakan,red) dan berapa jumlah anggaran yang dikucurkan. Dibuat papan merek pekerjaan apa, angaran berapa agar transparan,” terangnya.
Salah seorang perserta yang hadir mengenai ancaman maupun teror melalui media sosial, berupa WA atau telpone. Koordinator Intelijen Kejati Bengkulu Budi Nugraha menanggapi pertanyaan tersebut, menyarankan untuk melaporkan ke posko yang telah dibentuk Kejati Bengkulu, salah satu program kejaksaan sehingga di harapkan pengguna anggaran DD, dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman.
“Bila ada ancaman maupun teror atau bentuk lain media massa atau aplikasi lain, segera lapokan ke Pos Jaga Desa. Pemerintah dalam penggunaan penyaluran DD, jangan terganggu baik secara fisik maupun non fisik, Posko jaga desa ada Bidang Intelijen dan Datun yang siap membantu, jika ada kendala baik berupa teknis pekerjaan yakni MoU dan LA atau pengamanan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kadis PMD Provinsi Bengkulu Ra. Denni kepada wartawan bahwa, kegiatan ini sangat penting dan berguna bagi petinggi aparatur perangkat desa dan Kades. Peran Kades serta pendamping desa sangat berarti mulai dari perencanaan dengan mengarahkan penyaluran program DD dan hak lain, yang berkaitan dengan ketentuan DD sesuai dengan ketentuan/aturan Hukum yang berlaku.
“Kita dari Dinas PMD Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten, terus mendampingi aparatur desa melakukan edukasi dan mengingatkan Kades akan tugas dan tangungjawab dalam menjalankan anggaran DD,” ujarnya. ependi silalahi