Supervisi Penangan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu

oleh -8 Dilihat
oleh
Supervisi Penangan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BENGKULU, HR – Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Pada Kejaksaan Agung R.I Melaksanakan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Seluruh Asisten dan Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Se Wilayah Bengkulu, Kasi Pidum Se Wilayah Bengkulu, dan Jaksa Fungsional.

Adapun hal yang di bahas yaitu Efektifitas Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Supervisi tersebut juga untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara.

 

Pada Supervisi tersebut disampaikan bahwa Kewenangan baru Jaksa sebagai mediator penal akan menunjang penguatan.

Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.