Penyerahan MoU Kejaksaan RI dengan TNI dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum

oleh -8 Dilihat
oleh
Penyerahan MoU Kejaksaan RI dengan TNI dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

BENGKULU, HRSenin, 12 Juni 2023 bertempat di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan penyerahan berkas Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Adapun MoU ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun 2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

MoU/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI memiliki fungsi penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua pihak, khususnya untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), yaitu dalam bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL.

Dalam MoU ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan yang meliputi: pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Inspektur pada Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian pada JAM PIDMIL, dan Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.