BENGKULU, HR – Setelah Bekerja keras Tim Kejaksaan Bengkulu mengungkap Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran dana kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit atau repelanting yang dilaksanakan kelompok tani Rindang jaya kecamatan Pinang raya kabupaten Bengkulu Utara (BU). Akhirnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 13 miliar lebih, setelah perkara inkrah.
Kajati Bengkulu. DR.Heri Jerman dalam jumpa pers diaula kantor kejaksaan tinggi Bengkulu kamis (11/5) dihadiri Wakajati, perwakilan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) pihak dari Bank Mandiri serta jajaran kejaksaan dan insan pers kamis (11/5).
Kajati Bengkulu menerangkan bahwa empat tersangka Tipikor yakni, ketua kelompok tani Rindang jaya. Alan Sidik. Seketaris. Eli Darmanto. Bendahara Suhastono alias Kasto dan Kepala desa Tanjung muara Priyanto alias Pin diwajibkan membayar uang pengganti karena perkaranya sudah inkrah dilanjutkan dengan eksekusi dalam perkara tersebut.
Dr. Heri jerman menjelaskan bahwa pada bulan Juli 2020 lalu, kejaksaan telah menyita barang bukti dari pelaku (terpida,red) sebesar Rp. 13 miliar lebih yang terbukti Tipikor Rp.9 miliar lebih diserahkan ke Kas negara melalui kejaksaan Bengkulu Utara. Sementara Rp.4 miliar lebih dikembalikan ke BPDPKS karena belum digunakan oleh kelompok tani Rindang Jaya.
“Kesemua ini sebagai intropeksi diri agar berhati-hati dan kedepan kita harapkan tidak ada lagi Tipikor yang dapat merugikan negara maupun keuangan daerah”, tutup Heri. ependi silalahi