JAKARTA, HR – Kematian menjadi peristiwa mutlak yang dialami setiap manusia. Selain mendapatkan Akta Kematian, peristiwa kematian lperlu dilaporkan agar data penduduk terupdate dalam database Kependudukan Nasional.
Keterlambatan kepengurusan pelayanan kutipan akta kematian dialami oleh seorang ibu dan anak sebagai ahli waris. Merasa diperlambat hingga mengalami kekesalan karena tak kunjung selesai.
Menurut sang ibu, ia amat memerlukan kutipan akta tersebut untuk keperluan anaknya sekolah (keringanan biaya sekolah).
Pada saat ia mendatangi Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat oleh petugas hanya dikasih sehelai kertas untuk kemudian diteruskan ke Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk proses selanjutnya.
Sesampainya disana ibu tersebut mengambil nomer antrian dan mendatangi loket permohonan kutipan akta kematian atas nama Hariyanto Wibowo. Oleh petugas loket yang bernama Ria memberitahukan pemohon untuk melengkapi persyaratan dan ditunggu sampai jam 3 sore. Akhirnya ibu tersebut memperoleh surat tanda bukti untuk pengambilan kutipan akta kematian dan dapat diambil dalam jangka waktu satu minggu.
“Seminggu (9/5/2023) kemudian pemohon mendatangi kembali dengan maksud untuk mengambil kutipan akta tersebut namun jawaban yang diperoleh akta kematian atas nama tersebut belum dirapatkan oleh Kepala Dinas dan staff lainnya, dan biasanya akan ada tiga kali pemanggilan,” ujar staff yang memberitahu kepada pemohon.
Dengan nada kesal dan kecewa pemohon berkata, padahal tinggal di print atau di copy saja karena saya amat memerlukannya untuk keperluan sekolah, saya mohon PJ Gubernur DKI Jakarta untuk menegur kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta karena keterlambatan dalam pelayanan. jm