Kantor PTPN Ngabang Dua yang dikepung semak belukar.
LANDAK, HR – Kejaksaan Negeri kabupaten Landak Kalimantan Barat, mulai selidiki (Lidik) dugaan korupsi (Tipikor) pembangunan kebun kelapa sawit PTPN XIII Ngabang Dua.
Lidik terkait pembangunan kebun Sawit Ngabang Dua, dilakukan kejaksaan daerah itu, setelah adanya pemberitaan sejumlah media masa, online belum lama ini.
“Betul, kami sedang melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk mendalami informasi tersebut,” ujar Erik Adiarto SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Kab Landak.
Hanya kejaksaan mungkin akan mengalami kesulitan memanggil pejabatnya kala itu yang sudah pensiun.
Namun untuk mengungkap dugaan ini, baik yang sudah pensiun dan yang masih aktif akan diupayakan dimintai informasi, tegasnya kepada HR (14/3)
Hanya saja, Erik belum sedia mengungkapkan sudah berapa orang yang sudah dimintai keterangan/informasi terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan.
Ini masih dalam rangka penyelidikan, sebagai respon kejaksaan terhadap sebuah informasi, sambungnya.
Nanti akan kita umumkan apabila dugaan penyalahgunaan anggaran PTPN XIII Ngabang Dua, benar adanya.
Diapun meminta masyarakat terdampak pembangunan tersebut agar bersedia memberi informasi sebanyak banyaknya yang warga ketahui, harapnya.
Masih diwaktu yang sama, Kepala Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Landak, Saumurdin SH, ketika diminta media ini informasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII kebun Ngabang Dua, berdalih tak berani beri informasi tanpa seizin Kepala ATR – BPN Wilayah Kalimantan Barat. Saudara buat permohonan saja biar kami ada alasan memberikan informasi itu, jawabnya.
Untuk mengingatkan pembaca HR dugaan korupsi (Tipikor) di pembangunan kebun sawit Ngabang Dua, begini informasinya dari nara sumber yang layak di percaya, sebagaimana diberitakan HR sebelumnya.
Pada tahun 2012 yang lalu, PTPN XIII Ngabang membuka kebun baru seluas 300 Ha (Afdeling baru) atau disebut Ngabang Dua dengan anggaran Rp 36 M.
Kebun Ngabang Dua dimaksud, berada di Desa Amboyo Selatan mencakup Empat Dusun, (Manur, Pal 20, Muara Empayang, Sanyang).
Ketika itu, Managemen PTPN XIII Ngabang menginformasikan kepada warga Empat Dusun Desa Emboyo Selatan bahwa kebun baru tersebut terdiri dari kebun inti dan plasma.
Kemudian, seiring pemberitahuan PTPN tersebut, masih ditahun 2012, dilakukanlah ganti rugi tanam tumbuh warga.
Berikutnya, pembangunan kantor PTPN, pembersihan lahan, pembuatan jalan, penanaman, pemupukan dan aktifitas lainnya.
Semua aitem pembangunan kebun baru tersebut, warga Empat Dusun Desa Emboyo Selatan menyaksikan dilakukan PTPN Ngabang Dua.
Informasinya, anggaran yang digelontorkan PTPN Rp 36 M membangun kebun Ngabang Dua seluas 300 Ha, untuk poin – poin itulah peruntukannya, ungkap sumber media ini saat itu.
Namun, warga Empat Dusun Desa Emboyo Selatan kemudian merasa heran dan bertanya – tanya sebab dari tahun 2012 hingga 2017 penanaman tak kunjung selesai.
Yang ditanami sawit hanya sebagian saja, intinya, janji PTPN tidak sesuai target menanami 300 Ha. Anehnya, yang ditanami sawit cuma ditepi jalan saja, terkesan sengaja di dalam tidak ditanam.
Kisaran tahun 2014 – 2015, warga mendengar informasi bahwa pembangunan kebun baru sudah selesai dan anggaran 36 M sudah cair semua.
Mengetahui hal ini, ditahun 2016 warga Empat Dusun mempertanyakannya ke PTPN Ngabang hal – hal antara lain.
Pertama, kenapa pembangunan kebun tidak berlanjut, Kedua, kesan pembiaran sawit yang sudah di tanam, ketiga, sawit yang sudah di tanam tak dipupuk beberapa tahun belakangan, keempat, Corporate Social Responsibility (CSR) tidak direlisasikan perusahaan kepada warga.
Namun, pertanyaan warga ini tak mendapat respon memuaskan dari perusahaan.
Karenanya, ditahun 2018, pohon sawit yang ditanam PTPN secara acak, dipanen sendiri oleh warga Desa Emboyo hingga saat ini. Dan disaat yang sama, pembangunan kebun sawit Ngabang Dua, terungkap ke publik.
Warga Desa Emboyo Selatan pertanyakan anggaran 36 M kemana sebab tak ada wujud kebun baru sebagaimana dijanjikan managemen PTPN XIII tahun 2012.
Menyikapi perkembangan dugaan Tipikor kebun sawit Ngabang Dua yang kini sedang dilidik Kejaksan Negeri kab Landak, Kamis 9/3 HR mencoba konfirmasi ke Kantor Direksi PTPN XIII Pontianak.
Disana, Djoko Purwanto, Sekretaris Perusahaan tak bersedia menjelaskan/menjawab dugaan Tipikor di Ngabang Dua.
Djoko bahkan meminta supaya isu kebun sawit Ngabang Dua, tidak dipublikasikan HR lagi. tim