Paket Dibawa Rp 100 M di BBWS Citanduy, Hendra Ahyadi Menjawab Ngawur ?

oleh -13 Dilihat

BANJAR, HR – Tindaklanjut pemberitaan Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com pada sebelumnya, dan ada dua paket dengan terpisah dalam berita HR. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC atau (PAKET II), dengan Pagu /HPS senilai Rp 96.500.000.000,00 yang ditetapkan pemenang PT. Devosindo dengan terkoreksi/kontrak Rp 79.979.000.000,00, yang mana HR telah memuat dengan judul “Domisili Perusahan Diduga Fiktif”?
Kemudian, paket yang ditetapkan pemenang PT Inti Jawa Teknik dengan penawaran/terkoreksi/terkontrak Rp 82.022.706.000,00 pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 3; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC, atau (PAKET III), hal ini sama dengan PAKET II nilai Pagu/HPS Rp 96.500.000.000,00, yang dimuat oleh HR dengan judul “Konspirasi BP2JK Dengan BBWS, Menggolkan Rekanan Binaan?

Dengan adanya pemberitaan HR tersebut, hingga kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air angkat bicara dengan menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi HR.

Surat HR Nomor. 078/HR/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 disampaikan ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Barat, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.

Surat konfirmasi HR juga disampaikan ke BBWS Citanduy No. 067/HR/XI/2022 tgl 28/11/22 perihal kedua paket dikerjakan dan penetapan pemenang PT. Devosindo
Surat HR No. 073 /HR/XII/2022 tgl 12 /12/22 juga disampaikan ke BBWS perihal pemenang PT Inti Jawa Teknik.

Kabalai Menjawab

Pemberitaan HR tersebut, maka jawaban Kepala BBWS Citanduy, Dr Hendra Ahyadi, S.T, M.T dengan surat jawaban No. UM 0504-Ax/133 tgl 31 Januari 2023 untuk menjawab pemenang PT Devosindo, dan surat jawaban No. HM.05.04 –Ax/127 tanggal 31 Januari 2023, perihal penetapan pemenang PT Inti Jawa Teknik.
Kedua surat yang dilayangkan BBWS Citandyu adalah isinya yang sama dengan bunyi: “Penetapan pemenang tender/Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus miliar Rupiah) merupakan tugas pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16/Tahun 2021
Pokja dalam pengadaan barang/jasa memiliki : Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penyedia, Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik dan
“Menetapkan pemenang pemilihan penyedia untuk metode pemilihan : Tender/Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 100 miliar”.

Seleksi penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai Pagu Anggarang paling banyak 10 miliar
Sesuai dengan poin tersebut diatas, lanjut Hendra Ahyadi, yang mantan kepala BWS Nusatenggara I, dimana kewenangan dalam menetapkan pemenang pemilihan merupakan kewenangan Pokja Pemilihan sesuai dengan Perpres No. 12/Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jawaban Kabalai BWS Citanduy ini dinilai tidak masuk akal. Sebab paket paling banyak Rp 100 miliar, padahal paket ditender adalah dibawa Rp 100 miliar sesuai pagu dan HPS.

Dan juga proses tender tidak dilakukan dengan metode pengadaan “ penunjukan langsung” yang mana sedianya paket ini ditender dengan “metode pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur”
Soal kewenangan melaksanakan tender, ya benar memang ada dipundak kewenangan pokja pemilihan, namun yang namanya paket dibawa Rp 100 miliar atau dibawa Rp 50 miliar pun juga dilaksanakan oleh pokja pemilihan.

Sehingga apa yang disampaikan Kabalai BWS Citanduy dinilai kurang tepat, dan yang dipertanyakan HR bukan paket paling banyak Rp 100 miliar, melainkan dibawa Rp 100 miliar dan selain pelaksana fisik proyek dan juga proses tendernya, hingga oleh HR juga melayangkan surat konfirmasi ke BP2JK

Sarat Monopoli
Seperti sudah dimuat HR sebelumnya, sejumlah paket yang ditender pokja pemilihan BP2JK, dengan pelaksana fisik oleh BBWS Citanduy diduga ada sejumlah kejanggalan proyek tahun anggaran (TA) 2022.

Proyek dikerjakan oleh PT Devonsindo, pada dua yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC dengan penawaran/terkoreksi /terkontrak Rp 55.752.499.074,00, dan itu dikerjakan mulai per 18 Januari 2022
Kemudian, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dengan HPS Rp 96.500.000.000,00, yang kemudian penawaran/terkoreksi/terkontrak senilai Rp 79.979.000.000,00, lelang selesai tanggal 4 November 2022.

Paket pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC dengan kontrak Rp 55.752.499.000.00 dan direncanakan selesai 16 Desember 2022, atau waktu pelaksanaan 333 Hari Kalender (HK). Nomor kontrak : 02/PP-KTR/IRG/PJPA/I/2022 dengan sumber dana APBN-SBSB TA 2022, itu dan oleh Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com, di lokasi proyek Lakbok, Kabupaten Ciamis, diduga dikerjakan asal asalan dan serta diragukan kualitasnya. Pengecoran fisik memakai campuran split 1/2 dan menggunakan pasir giling bukan pasir cor untuk ukuran wermes memakai ukuran besi 6 uril, dan yang mana seharunya memakai besi 8.

Pondasi dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan teknis sebelumnya dan kemudian, pekerjaan dengan sesuai kontrak : 333 hari kalender (HK) yang sediaannya selesai dikerjakan per tanggal 18 Desember 2022, namun pekerjaan didiuga tidak maksimal atau mencapai progress hingga pekerjaan dinilai juga termasuk molor.

Begitu pula, dilapangan atau dilokasi proyek juga diduga mengabaikan atau tidak mematuhi K3, dan serta tidak terpampangnya slogan K3 di area proyek dengan “utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Konfirmasi HR lainnya, dukungan pengalaman pekerjaan yang diajukan PT Devosindo sebagai persyaratan memiliki kemampuan dasar (KD) dalam kurun 15 tahun terakhir dengan 3PNt, maka diduga mengajukan pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Manganti (SI. Cihaur) Paket 1 tahun 2020 dengan senilai Rp 32.877.000.000,90 pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC dengan nilai HPS Rp 72.500.000.000,00.

Sedangkan pengalaman pekerjaan ini hanya memenuhi satu paket yang dimiliki dan memenuhi jumlah KD senilai Rp 32.877.000.000,00 atau senilai Rp 107, 5 M, lalu pengalaman ini pula diduga diajukan ke paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC senilai HPS Rp 96.500.000.000,00 yang baru saja ditetapkan sebagai pemenang PT Devosindo dipertanyakan.

Juga dukungan personil manajerial yang diajukan terhadap kedua paket oleh PT Devosindo, khususnya tenaga ahli (SKA) diragukan keabsahaanya dan bila dihitung baik jumlah tahun pengalaman dan maupun sejenis pengalaman kerja dengan mengacu nama tersebut diatas maka dinilai tidak ada yang memenuhi (surat konfirmasi HR diseb ut nama nama SKA)
Demikian pula, melakukan SKA rental atau pinjaman.

Maka hal itu diragukan keabsahannya atau diduga palsu, dan hingga dengan mengajukan personil manajerial dengan kemampuan adalah kurang tahun pengalaman sesuai dipersyaratkan terutama sebagai manajer tekni I, manajer teknik II dan Ahli K3 Konstruksi ke kedua paket masing masing tersebut, hingga tidak memenuhi personil yang diajukan dengan Dokumen BAB IV.. LDP. F. 3. b. dan BAB III IKP. 28.14. b. 2). c). (9) yakni Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa dan pada Referensi Pengalaman.

Lalu berkaitan dengan Ahli K3, dengan sesuai ketentuan IKP 17.3.e, diduga dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.

Kemudian, pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dengan penawaran Rp 79.979.000.000,00, dimana dari sebelas peserta yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Devosindo adalah urutan ke 9, dan hal itu dinilai termasuk penawaran tinggi, hingga dinilai tidak menyelamatkan keuangan Negara, dan bahkan diantara peserta/perusahaan ke sebelas tersebut, ada beberapa peserta/perusahaan yang identik rekanan binaan yang mana itu itu juga atau sama sama sebagai pemenang pada paket lain di lingkungan BBWS Citanduy antara lain : seperti PT. TRA, PT. IJT, PT. SMK, PT. TB dan PT D (dua paket).

Dari sebelas peerta tersebut, yakni : PT Hidup Indah Berkah Rp 71.866.742.681,03, PT Syarif Maju Karya Rp 72.374.998.463,04. PT Rahmat Utama Rp . 74.511.397.160,19, PT Tirta Restu Ayunda Rp 75.241.263.920,75, PT Tri Bhakti Rp 76.988.800.100,70, PT Minarta DH Rp 77.151.750.865,60. PT Pharma Kasih Sentosa Rp 77.200.000.000,00. PT Indo Bangun G Rp 77.200.000.000,00. PT Devonsindo Rp 79.979.000.000,00. PT Permata MJ Rp 80.651.544.528,25 dan PT Inti Jawa Teknik Rp . 80.800.391.804,86
Lalu posisi PT Devosindo dengan Rp 79.979.000.000,00 adalah merupakan urutan ke 9 dan termasuk penawaran tinggi, dan bila dibandingkan dengan penawar terendah adalah selisih Rp 8, 1 miliar hingga berpotensi kerugian Negara?
Maka sebelum proses lelangnya diduga sudah diatur atau hanya formalitas, yang mana pemenangnya itu itu juga (bagi bagi paket) di lingkungan BBWS Citanduy, dan itu diduga andil atau intervensi dari BBBWS Citanduy, sedangkan BP2JK hanya melelang formalitas.

Lalu ketika HR mengirimkan copian surat konfirmasi ke alamat PT Devosindo yang beralamat Jl. Maskumambang No.17- Kel. Turangga, Kec. Lengkong Bandung (Kota)-Jawa Barat, namun oleh kantor Pos Indonesia mengembalikan dengan asalan “ tidak dikenal” alamat yang bersangkutan
Hingga hal itu menjadi pertanyaan dan diduga alamat perusahaan yang mana memonopoli sejumlah paket di lingkungan BBWS Citanduy, itu adalah diduga alamat fiktif.

Dari sejumlah paket yang dikerjakan dilingkungan BBWS Citanduy antara lain kedua paket tahun 2022 (Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC)
Lalu, berdasarkan detail di lpse sejumlah paket dikerjakan antara lain Normalisasi Alur Sungai Cibeureum dan Anak-anak Sungainya di Kab. Cilacap; 5.2 km; 520 hektar; F; K; senilai Rp 14.329.000.023,80 SYC/Tahun 2021/PJSA, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Manganti (SI. Cihaur) Paket 1/Tahun 2020 senilai Rp 32.877.000.000,90/SNVT PJPA
Pembangunan Embung Serbaguna Ciakar di Kabupaten Ciamis/Tahun 2019 senilai Rp 12.640.000.000,00/SNVT Pembangunan BBWS Citanduy, Peningkatan Tanggul Pasangan Batu Sungai Simeneng Hulu Kab. Cilacap/Tahun 2018 senilai Rp 2.636.434.000,00/ SNVT PJSA, Normalisasi Alur Sungai Cibeureum dan Anak Anak Sungainya (Tahap1) Kab.Cilacap /tahun 2017 senilai Rp 7.439.293.000,00/SNVT PJSA, dan Pembangunan Check Dam Wilayah Sungai Cipaingan di Kab. Cilacap/Tahun 2016 senilai Rp 4.541.240.000,00/ SNVT PJSA Citanduy.

Makanya tak heran, bahwa PT D dinilai sebagai rekanan binaan/ rekanan tertentu di lingkungan BBWS Citanduy dengan Sarat monopoli PT IJT, SBU Menengah Menang di Usaha Besar.

Penetapan pemenang PT Inti Jawa Teknik dengan penawaran/terkoreksi/terkontrak Rp 82.022.706.000,00 pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 3; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC, dimana 7 November 2022 selesai ditender.

Sejumlah disoal antara lain, PT Inti Jawa Teknik (PT IJT) dan sesuai berdasarkan penelusuran dari pu-go.id dan laman lpjk, terdapat persyaratan yang diminta, “Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001)-KBLI 2015)
Namun oleh PT IJT adalah diperoleh informasi usaha menengah (M2) dengan SBU S1001, padahal yang diminta persyaratan usaha besar (B) , lalu kok bisa usaha menengah menang dipaket usaha besar.

Atau persyaratan dengan dituangkan didalam pengumuman lelang dengan kalimat, “Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar”, dengan nilai Pagu/HPS senilai Rp 96.500.000.000,00, maka yang mengekuti tender jelas pula usaha besar (B), namun sangat disayangkan dokumen peserta PT IJT adalah Usaha Menengah.

Bahkan selama ini PT IJT ini tidak pernah mengikuti tender dengan kualifikasi usaha besar (B) di lingkungan Kementerian PUPR khususnya di BBWS Citanduy, dan yang pernah diikuti dengan usaha menengah (M2). Yakni sesuai penelusuran melalui digital antara lain Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Manganti (SI. Cihaur) Paket 3 – nilai kontrak Rp 27.920.720.133,00 (tahun 2020-dikerjakan 2021).

Kemudian, paket Pengamanan Pantai Timur Pangandaran di Desa Putrapinggan ; 0.3 km; 0.3 km; F; K; – nilai kontrak Rp 14.148.074.600,00 Tahun 2021, paket Rehabilitasi Jaringan DI Cikunten 1/Harga Kontrak Rp 42.469.320.000,00 (tahun 2019 dengan usaha menengah), paket rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Manganti (S.I. Cihaur) Paket 1 dengan HPS /harga kontrak Rp 35.990.687.000,00 (tahun 2017)
Bahkan sebagai contoh , tahun 2022 ini pada Pembangunan Parapet/Revetment Ruas Kampung Sewu – Pucang Sawit dengan HPS Rp 43.000.000.000,00/harga terkontrak 30.076.253.096,00 dimana oleh PT IJT jelas menggunakan SBU S1001 dengan M2.

Kemudian dengan terkait kualifikasi usaha menengah (M2) yang dimiliki PT IJT, maka dinilai untuk mengkaburkan atau menghilangkan persyaratan yang di download Dokumen Pemilihan yang seharusnya kualifikasi Usaha Besar harus “Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar], dan lalu diduga bahwa PT IJT tidak memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan.

Sehingga PT IJT patut dipertanyakan dengan tidak men- download persyaratan sertifikat mutu, lingkungan dan keselamatan tersebut
Kemudian, mengerjakan paket dengan kualifikasi Usaha Besar atau nilai diatas Pagu/HPS Rp 50 Miliar, maka oleh PT IJT yang berasal/domisili dari Provinsi Jawa Timur, diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut
Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 3; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dengan HPS Rp 96.500.000.000,00, yang mana tendernya dinyatakan “tender ulang” dengan alasan “Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya”.

Hal itu dinilai “hanya formalitas” karena jagoan atau rekanan binaan di BBWS Citanduy dari awal tidak memenuhi persyaratan, yang kemudian dilanjutkan tender ulang dan juga diduga persyaratan dokumen pemilihan tidak valid dengan modus mengkaburkan persyaratan yang sediannya untuk usaha besar dan hingga menghasilkan penawaran tertinggi
Dan soal pnawaran tinggi ini dan juga bila dibandingkan dengan penawaran dari terendah, kedua atau ketiga sangat jauh selisihnya, yakni sekitar Rp 8, 68 Miliar sehingga dinilai menghasikan penawar tinggi dan berpotensi kerugian Negara?
Diantara peserta yang memasukkan dokumen penawaran antara lain PT. SMK Rp. 73.339.998.881,75, PT. TRA Rp 73.340.000.000,00, PT RUM Rp 74.717.480.775,84, PT. PKS Rp 75.722.040.375,76, PT. HIB Rp 76.705.580.676,75, PT. TB Rp 77.188.888.692,93, PT BRP Rp 77.200.000.000,00, PT. HMP Rp 77.200.000.000,00, PT. IBG Rp 81.000.000.000,00, PT. IJT Rp 82.022.706.743,93 dan PT. D Rp 82.489.000.000,00.

Penawaran tertinggi seperti PT. Devosindo Rp 82.489.000.000,00 sebelumnya sudah dua paket diraih di BBWS Citanduy.
Dan anehnya, dari sejumlah peserta tersebut diatas, setidaknya adalah sebelumnya sudah mendapatkan paket dilingkungan BBWS Citanduy
Informasi HR dan berdasarkan digital bahwa PT IJT selama ini atau beberapa tahun sampai 2022 termasuk sudah beberapa paket dikerjakan dari lingkungan BBWS Citanduy.

Maka peserta disebut diatas yakni ada beberapa perusahan sebagai pemenang/mengerjakan paket di lingkungan BBWS Citanduy, maka tidak heran dan diduga proses lelang sejumlah paket di lingkungan BBWS Citanduy dengan modus “berbagi paket” dan cara digugurkan penawar terendah, “ gugur evaluasi kewajaran harga atau dibawa 80% Nilai HPS”.

Sementara, paket lainnya dikerjakan seperti PT IJT adalah teridikasi rekanan tertentu di BBWS Citanduy yang mana tidak digugurkan dibawa 80% dari HPS?, lalu kenapa perusahan lain yang dibawa 80 peresen HPS malah digugurkan?
Sehingga kuat dugaan PT. IJT terhadap paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 3; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dikondisikan/diarahkan dari awal tender kepada rekanan tertentu di Ditjen Sumber Daya Air–Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy–SNVT PJPA dan walaupun yang melelang BP2JK, namun itu hanya formalitas yang diduga dari awal lelang digiring atau diplot.

Selain itu juga adanya intervensi dari pihak pihak tertentu khususnya BBWS/Satker PJPA Citanduy, yang mana perusahan adalah rental atau pinjaman?
Dan catatan HR dan berdasarkan digital, PT. IJT sebelumnya, tahun 2021 dan 2020-2021 terdapat dua paket dikerjakan : Pengamanan Pantai Timur Pangandaran di Desa Putrapinggan ; 0.3 km; 0.3 km; F; K; SYC/Rp 14.148.074.600,00 dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Manganti (SI. Cihaur) Paket 3/senilai Rp 27.920.720.134,00 yang mana dinilai pekerjaannya bermasalah dan bahkan warga sekitarnya proyek melakukan demo dengan akibat perbuatan pekerja PT IJT sampai berurusan ke aparat kepolisian.

Lalu paket lainnya masih dilingkungan BBWS Citanduy : Rehabilitasi Jaringan DI Cikunten I dengan nilai kontrak Rp 42.469.320.000,00 (tahun 2019 dengan usaha menengah), paket rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Manganti (S.I. Cihaur) Paket 1 dengan HPS Rp 42.643.000.000,00 /harga kontrak Rp 35.990.687.000,00 (tahun 2017), sehingga ini menandakan PT IJT dinilai monopoli atau rekanan tertentu di BBWS Citanduy. Lalu untuk pekerjaan senilai Rp 82.022.706.743,93. apakah dikerjakan memenuhi kualitas atau volume sesuai spesifikasi?. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.