SURABAYA, HR – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Timur digugat oleh Apollo Parasian ke Mahkamah Agung (MA), Senin (26/9/2022) kemarin.
Apollo yang juga Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Jawa Timur, Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) akrab dipanggil Bang Ian ini, melalukan uji materiil (judicial review) pasal dalam Pergub tersebut terhadap Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan oleh kuasa hukumnya Johnny Tumanggor.
Menurut Johnny Tumanggor, bahwa muatan pasal dalam Pergub tersebut sebagaimana dalam Pasal 24 Ayat 3, 4, 5 dan 6, adanya frasa dengan menimbulkan multitafsir dan ambiguitas, sehingga bertentangan dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengenai hak pemohon informasi publik.
“Oleh karenanya, muatan Pasal dalam Pergub tersebut adanya ketidakpastian hukum dan ambiguitas, sehingga menyulitkan Pemohon mengajukan informasi publik ke Badan Publik di Jawa Timur. Dan ini fakta, sudah dialami sendiri oleh klien kami,” kata Johnny Tumanggor kepada HR, kemarin.
Lanjutnya, jadi berbeda dengan muatan pasal pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya ketika Pemohon Informasi Publik mengajukan Permohonan Informasi ke Badan Publik sangat lah sederhana dan syarat yang mudah.
“Karena muatan Pasal dalam Pergub tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka dimohonkan agar dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Johnny.
Terpisah, Bang Ian, menyatakan akibat adanya pasal dalam Pergub, membuat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memberikan data/dokumen yang dimohonkan atau berlindung di balik pasal-pasal tersebut.
OPD yang dimaksud yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang dikomandoi Baju Trihaksoro dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dikomandoi Edy Tambeng Widjaja.
Kepada HR, Ian juga mengatakan, bahwa tujuan untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil tersebut yakni memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih kritis lagi kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila mengeluarkan produk-produk hukum.
“Tidak semua produk hukum itu selalu selaras dengan peraturan yang diatasnya, jadi kita masyarakat harus lebih kritis agar produk hukum tersebut tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. tim