JAKARTA, HR – Kantor Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dijadikan tempat mesum oleh oknum Satpol-PP, Hal ini diakui D saat dikonfirmasi HR, Selasa (12/07/22).
D menceritakan, dirinya mengaku diajak A (oknum Satpol-PP) ke Kantor Kelurahan Tegal Alur, melakukan perbuatan mesum di ruangan Satpol-PP, sebanyak dua kali pada saat jam kerja.
“Saya diajak melakukan mesum Hand Job (HJ), sekira bulan Februari dan Maret 2021, di ruang kerja A, itu sebanyak dua kali, pada saat jam kerja,” ujar D kepada HR.
D menjelaskan, terkait hal tersebut dilakukan disaat dirinya bersama A dirundung asmara dan berharap A menikah sirih kepada D.
“Perbuatan itu kami lakukan saat baru-baru berhubungan asmara dengan A, sedangkan D berharap dirinya di Nikah Siri oleh A,” jelas D.
Terkait perbuatan mesum yang dilakukan di kantor Kelurahan Tegal Alur oleh dua sijoli tersebut, HR menemui langsung Lurah Tegal Alur Suratman.
“Kalau perbuatan mesum di kantor Kelurahan, saya baru dengar dan mengetahui, namun D sudah saya berhentikan dari PJLP Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Tegal Alur,” kata Suratman.
Suratman juga menegaskan, terakit penindakan oknum Satpol-PP, pihaknya sudah melaporkan ke Manpol-PP Kecamatan Kalideres.
“Kita sudah laporkan ke Manpol dan untuk pemecatan oknum tersebut, adalah wewenang Sudin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wali Kota Jakarta Barat,” ungkap Suratman.
Apa yang dikatakan Lurah Tegal Alur Suratman, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perbuatan mesum, didalam ruangan Satpol-PP Tegal Alur.
“Tidak benar itu pak, Lurah Tegal Alur Suratman tidak mengetahui, saya sudah bertemu dan bercerita dari awal sampai akhir kepada Lurah Tegal Alur, saya ingin A juga dipecat dari jabatannya, jangan hanya saya yang dipecat, harusnya A juga dipecat dari tugasnya,” ketus D.
Sementara itu, Manpol Kecamatan Kalideres Selvi Rahmawati saat dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat, jawaban Manpol PP Kecamatan Kalideres, akan kita tayangkan dipemberitaan berikutnya. didit/agus