LEBAK, HR -Polres Lebak menangkap AD (20) warga Kec. Cileles, Kabupaten Lebak karena mengedarkan obat keras tanpa izin.
AD ditangkap di bangunan bekas warung di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada Minggu (05/06) lalu saat akan mengedarkan obat keras tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Cileles.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sering terjadi peredaran gelap obat keras. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan observasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap AD pada Minggu (05/06) sekitar pukul 21.00 Wib di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak saat akan mengedarkan obat keras,” kata Malik pada Jumat (17/06).
Dari penangkapan tersebut, Malik mengungkapkan diperoleh sejumlah barang bukti. “Dari ungkap kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 494 butir obat merk Tramadol HCI, 347 butir obat merk Hexymer dan uang tunai Rp20.000,” jelas Malik.
Kemudian setelah dilakukan introgasi diketahui AD mendapatkan obat keras tersebut dari salah seorang temannya. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah menjual obar keras ini kepada AD dan sudah kami ketahui identitasnya,” tambah Malik.
Malik mengungkapkan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. juntak