Setelah Disumpah, Ketua RT 12 Dihadirkan di Persidangan Sebagai Saksi

Pinasehat Hukum menunjukkan bukti kesepakatan kiyai ingkar janji.

JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Togi Pardede kembali menyidangkan perkara gugatan perdata No.656/Pdt.G/2021 terhadap Tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 KH Drs Nur Alam Bachtiar serta turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (5/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi H Sulaiman mengatakan, Bahwa hasil kesepakatan bersama tertanggal 15 Maret 2005, menyatakan jika Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan dijadikan sarana fasilitas Masjid dan Apabila pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan di bongkar dan peruntukannya akan dialih fungsikan menjadi lahan fasilitas untuk para jamaah masjid.

Surat Kesepakatan Bersama Antara KH. Drs. Nur Alam dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Masjid Jami’Nurul Islam. Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi Rizal yang menjabat sebagai ketua Rw 12 dihadapan majelis hakim.

Jalan Muncang musolah dan masjid di permasalahkan kiyai ingkar janji.

Rizal mengatakan, hasil kesepakatan antara warga dan pengurus Mushollah Nurul Islam yang dilakukan pada tahun 2005 menyatakan bahwa apabila masjid Jami’ Nurul Islam telah dibangun maka lahan Mushola akan dijadikan menjadi satu dengan Mesjid. “Namun nyatanya kini mushola tersebut bukannya dibongkar justru malah dibangun kembali, Padahal saat itu telah dibuat surat kesepakatan dan persetujuan dari warga dan saya sendiri ikut tandatangan,” ujar saksi Rizal.

Saksi juga menegaskan, bahwasanya pada saat itu dirinya sebagai panitia pembangunan masjid, saksi juga mengatakan peletakan batu pertama untuk pembangunan mesjid adalah H Nur Alam, bahkan saat itu H Nur Alam juga turut menyumbang semen untuk pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam.

“Pada intinya bahwa para warga dan pengurus RT di RW 012 sangat tidak setuju dengan adanya dua tempat ibadah yang berdampingan sehingga akan membuat bingung para jemaah yang akan beribadah,” ujar saksi.

Usai sidang kuasa Hukum penggugat, mengatakan, pada wartawan, berharap kepada majelis hakim agar objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, yang seadil-adilnya. “Biar bagaimanapun masyarakat sangat mengharapkan adanya masjid di wilayahnya. Saya juga meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, melalui Pinasehat Hukumnya ZulkarnainSH,” jelasnya. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *