Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Sekda Provinsi Jambi

oleh -14 Dilihat
oleh
JAMBI, HR – Majelis Hakim Paluko Hutagalung, perintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan Sekda Provinsi Jambi saat ini, Ridham Priskap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo pada tahun anggaran 2007/2008 silam.
Hal itu diperlukan karena Ridham diduga memiliki peranan penting dalam proyek senilai Rp1,2 miliar itu. Sebab, pada waktu itu, selain menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tebo, Ridham juga sebagai Pengguna Anggaran.
Hal itu juga diketahui berdasarkan keterangan saksi Suhaimi yang merupakan pemenang tender pada proyek listrik tahun 2007 tersebut. Kehadirannya di persidangan memberikan keterangan untuk terdakwa Sutrisno merupakan kuasa Direktur PT Kencana Jaya. “Proyek ini merupakan proyek Sekretariat Daerah, dan Pengguna Anggaran (PA) adalah Sekda tahun 2007, yakni Ridham Priskap,” ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Rabu (8/4).
Paluko sempat menegaskan pernyataan saksi, apakah yang dimaksud adalah Ridham Priskap, Sekda Provinsi Jambi saat ini. “Iya pak Ridham yang sekarang menjadi Sekda Provinsi,” ungkap saksi dengan tegas.
Majelis Hakimpun sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan saksi pada kasus ini, dan meminta JPU untuk menghadirkan Ridham Priskap pada persidangan selanjutnya.
“Ridham Priskap diperlukan kesaksiannya di persidangan untuk memberikan keterangannya terkait kasus ini,” tandas Majelis Hakim.
Dalam kasus proyek pembangunan jaringan listrik tahun anggaran 2007/2008 di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, setidaknya 4 orang telah menyandang status sebagai tersangka, yakni Iwan Yulianes, Ilham (PPTK), Anok alias Sutrisno (rekanan) dan Suhaimi sebagai (KPA).Semua pihak berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan membuat efek jera terhadap para oknum pelaku-pelaku korupsi yang seenaknya saja menggerogoti uang negara. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.