PONTIANAK, HR – Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jawi Berkah, adalah salah satu lembaga atau organisasi kemasyarakatan warga Sungai Jawi Dalam, yang dibentuk oleh segenap RW, di wilayah Pontianak Barat, kurang lebih 14 tahun yang lalu.
Fungsi organisasi ini adalah khususnya, untuk meningkatkan kehidupan sejahtera bagi masyarakat Sungai Jawi Dalam, yang anggarannya di alokasikan dari APBN.
Selama berdirinya BKM Jawi Berkah, lembaga ini telah beberapa kali berganti kepengurusan. Penggantian kepengurusan dilakukan secara pemilihan yang mekanismenya, telah diatur dan disepakati bersama.
Namun pada pemilihan kepengurusan periode 2021-2023 ini, telah terjadi kendala, segenap Ketua RW menolak hasil pemilu BKM periode ini.
“Bagaimana kami tidak menolak, tgl 2 Desember 2021 BKM, tanpa melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT), membentuk panitia pemilu dengan menunjuk Sdr Zulkarnaen, sebagai ketua panitia, tanpa diikut sertakannya ketua RW, sebagai wakil masyarakat,” beber salah seorang RW dan dihadiri oleh Fasilitator Kelurahan (Faskel) Sungai Jawi Dalam, tanpa melakukan pertanyaan pada ketua RW, apakah istilah RWT, dalam program kotaku sudah tidak berlaku lagi ?.
Pemilu BKM yang dilaksanakan pada Jumat 31 Desember 2021, telah menghasilkan 9 orang terpilih sebagai pengurus BKM Jawi Berkah, antara lain 1. Djamaluddin SP sebagai Koordinator. 2. Suriadi AK S AK 3. Zulkarnaen 4. Aimun 5. Sumartono SH 6. Lisana Susanti 7. Wahyudi SPd, MPd 8. Toton Triadi SE 9. Hambali SA, semuanya dari no. 2 sampai dengan no. 9 terpilih sebagai anggota.
Akan tetapi hasil pemilu 31 Desember 2021 ini, telah di tolak oleh ketua RW, “Pemilu BKM Jawi Berkah ini tidak procedural, pemilihan ini berjalan tidak sesuai mekanisme yang disepakati bersama,” kata salah seorang ketua RW pada wartawan.
“Semua ketua RW, di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, yang bejumlah 27 RW ini menolak hasil pemilu BKM, karena pemilu ini diselenggarakan oleh panitia illegal,” jelas H Edward L Tobing Ketua RW 15, salah seorang Ketua RW dari 5 orang Ketua RW, yang mewakili seluruh Ketua RW yang ada di Kecamatan Pontianak Barat.
“Pada tanggal 11 Januari 2022, kita segenap Ketua RW Kelurahan Sungai Jawi Dalam, telah membuat pernyataan bersama yang dihadiri oleh panitia pemilu BKM Jawi Berkah, anggota BKM, Ketua LPM Kelurahan Sungai Jawi Dalam dan Lurah Sungai Jawi Dalam,” sambung H Syaiful Bahri. Ketua RW 12, salah seorang yang juga mewakili seluruh ketua RW yang ada di Pontianak Barat.
“kita menolak hasil pemilu BKM dan memutuskan untuk mengadakan pemilu ulang anggota BKM Jawi Berkah periode 2022-2023” ungkap H Syaiful Bahri.
“Sebenarnya dengan hasil pertemuan pada 11 Januari 2022 dan 25 Januari 2022, Lurah Sungai Jawi Dalam dan Faskel Sungai Jawi Dalam, sudah dapat menyimpulkan dan memutuskan utuk melakukan pemilu ulang BKM untuk tahun 2022-2023. Tapi sampai sejauh ini tidak ada realisasinya, ini membuat kami terus bertanya-tanya dalam hati, papar H Rahardjo Ketua RW 20.
“Ketika kami bertanya pada Lurah, Lurah mengatakan, saya tidak mau memutuskan, karena saya Lurah, tidak boleh masuk ke ranah BKM, artinya dalam hal ini Lurah, tidak paham kedudukannya sebagai apa di BKM. Begitupun ketika kami tanya pada Faskel, Faskel menerangkan, kami tim sudah berkoordinasi dengan tim Korkot (koordinator kota), pada dasarnya kami Faskel, tidak bisa atau tidak boleh memutuskan untuk melakukan pemilu ulang,” tambah H Rahardjo.
Dengan jawaban Lurah dan Faskel, seluruh Ketua RW Sungai Jawi Dalam, menjadi curiga dan bertanya-tanya. Ada apa gerangan sebenarnya, antara Lurah dan Faskel dengan anggota kepengurusan BKM Jawi Berkah, yang terpilih secara ilegal tersebut?. Sepertinya ada mufakat yang tidak beres, untuk meloloskan anggota BKM tersebut, untuk kepengurusan periode 2022-2023. siregar