BANJAR, HR – Pelaku penipuan dan penggelapan uang yang mencatut nama anggota DPRD Kota Banjar, yang diduga dilakukan oleh saudari L (50th), telah selesai pemberkasan.
Hari ini Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum JPU, Kejaksaan Negri Banjar, dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih SIK, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negri Banjar, Rabu (02/03/22).
Kapolres Banjar, didampingi AKP Nandang Rokhmana SH, MH, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan kewenangan sudah diserahkan, ini bukti komitmen kami dalam penegakan hukum.
“Bahwa, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU),” tambah kapolres.
Kepala Kejaksaan Negri Banjar Ade Hermawan SH, MH, mengatakan, hari ini kami menerima tahap 2 perkara penipuan, kalau tahap satu itu pemberkasan dan tahap 2 itu penyerahan berkas perkara dan barang bukti.
“Tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kami terima, tapi untuk penahanan karena di Lapas Banjar tidak ada tahanan perempuan, makan penahanan 20 hari kedepan kami titipkan di Rumah tahanan Polres Banjar, setelah putus akan kami serahkan ke Lapas Ciamis, karena dilapas Banjar belum ada,” kata Kajari.
“Dalam 20 hari kedepan, kami akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negri Banjar,” pungkas Kapolres Banjar. acep surya