Bangunan di Kec Kembangan dibongkar “cantik” oleh Satpol PP Jakbar.
JAKARTA, HR – Giat bongkar bangunan yang dilakukan Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat diduga penuh kolusi dan korupsi. Ada dugaan gratifikasi mengalir dari pemilik bangunan ke oknum Satpol PP Kota Jakbar.
Anehnya, Kasie Pidsus Kejari Jakbar Reopan dan Kasie Trantibum Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro tidak menjawab konfirmasi wartawan HR, Jumat (25)2).
Dugaan gratifikasi itu diduga saat pembongkaran bangunan di Jalan Tanah Sereal VIII No 8 RT 05/013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar.
Bangunan yang dibongkar itu berdiri 5 lantai dilengkapi lift, dan hanya mengantongi ijin rumah tinggal 3 lantai.
Investigasi HR, Kamis (24/02/22), di lokasi bangunan, salah satu tukang yang berada di proyek mengatakan, “Benar pak, kemarin ada yang dibongkar dari Satpol PP, cuma di bagian atasnya saja yang dibongkar, enggak sampai dibagian yang bawah pembongkarannya,” ujar salah satu tukang di proyek Tanah Sereal.
Masih dikatakan tukang di proyek, pada bangunan ini juga terdapat lift. Terkait perjanjiannya, dirinya tidak tahu apa-apa,
“Kita hanya kerja saja pak, terkait masalah izin liftnya, kami tidak tahu,” jelasnya.
Seharusnya, Satpol PP Jakbar membongkar konstruksi bangunan yang melanggar, yakni lantai 4, lantai 5 dan konstruksi lift.
Namun faktanya, hanya dak bangunan saja yang di bongkar. Atas giat bongkar itu, sangat jelas dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Satpol PP Jakbar dengan pemilik bangunan.
Kemudian, giat pembongkaran juga dilakukan Satpol PP Jakbar di wilayah Palmerah terhadap bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Kosambi Raya No 18 RT001/02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakbar, Rabu (16/2)
Saat pembongkaran, Satpol PP juga hanya membongkar bagian dak saja, padahal bangunan itu tidak mengantongi IMB/PBG.
Ditemui di ruangannya, Rabu (23/2), Manpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro, mengatakan, “Memang dirinya pada waktu pembongkaran bangunan tersebut ada di lokasi, akan tetapi hanya sebentar saja, itu pun saya di telepon komandan, untuk segera meninggalkan lokasi pembongkaran.”
Kemudian, giat bongkar juga dilaksanakan Satpol PP Jakbar di Komplek Perum Taman Kebon Jeruk, Blok QII No 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar, Kamis (24/02/22). Pembongkaran kali ini dipimpin langsung oleh Kasie Trantibum Ivand Sigiro.
Di lokasi ini, lebih parah lagi, wartawan dilarang masuk serta dilarang mengabadikan moment pembongkaran, dan pintu masuk lokasi pembongkaran ditutup rapat.
Di lokasi bangunan “istana” ini terkesan sangat esklusif bagi Satpol PP Jakbar sehingga kuli tinta pun dilarang.
Sudah sepatutnya Tim Saber Pungli dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar mengungkap dugaan gratifikasi ini. Dan sudah sepatutnya “bongkar cantik” ala Satpol PP Jakbar dihentikan, karena sangat merusak nama baik institusi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Karena tidak adanya tindakan yang nyata untuk membongkar bangunan tanpa IMB, dengan seharusnya ketika ada IMB, retribusi ke negara secara otomatis akan disetor.
Padahal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. tim