Datang Untuk Pengawasan, Dirjen PSDKP Puji Perizinan Tambang Bangka

oleh -15 Dilihat
oleh
Datang Untuk Pengawasan, Dirjen PSDKP Puji Perizinan Tambang Bangka.

BANGKA TENGAH, HR – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, menyambut kedatangan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, bersama Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha, di Terminal VIP Bandara Depati Amir, Sabtu lalu.

Tujuan kedatangan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Bangka guna meninjau pelaksanan pengawasan ruang laut di Bangka, tepatnya di Pangkal Balam. Kegiatan peninjauan ini dilakukan selama satu hari.

“Sebetulnya, berbicara soal keberadaan KKP dan UU Cipta Kerja, kita sudah berusaha menyelaraskan dengan peraturan yang ada di daerah, dengan pihak terkait. Dan dengan hal ini juga, zona pertambangan, zonasinya sudah ada. Intinya lebih ke meyakinkan bahwa pemanfaatan ruang laut sudah sesuai dengan aturannya atau belum. Kita mengantisipasinya saja,” ujar Laksamana Muda TNI Adin.

Dalam waktu yang cukup singkat, Gubernur Erzaldi dengan Dirjen PSDKP dan Kepala Pangkalan PSDKP Batam berdiskusi ringan mengenai pertambangan, izin terkaitnya, pengelolaan ruang laut, hingga pengalaman pihak PSDKP dengan daerah Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Menariknya, pertambangan yang ada di Bangka mendapatkan pujian langsung dari Dirjen PSDKP.

“Kalau di Bangka, harmonisasinya dalam konteks pertambangan, perizinannya sudah sesuai. Cuma ya kita dari KKP memang ingin mengawal dalam konteks pemanfaatan ruang lautnya,” katanya.

Berbicara tentang pemanfaatan ruang laut, seluruh perairan Indonesia, harus ada izin dasar persetujuan ketersediaan ruang laut. Maka dari itu, Adin menjelaskan alur perizinan tambang beserta contohnya kepada Gubernur Babel.

“Nah, ini yang kita repotnya, Pak, yaitu ketika aturan ini tidak terakomodir di sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Gubernur Erzaldi.

Sistem OSS merupakan sistem untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang bersifat wajib digunakan oleh pelaku usaha, yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun sayangnya, Adin mengakui bahwa sistem OSS yang dikeluhkan Gubernur Erzaldi memang belum maksimal.

Meski begitu, ini semua masih dalam proses, dan dikatakan pula bahwa amanah ini tidak akan mematikan pelaku usaha. agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.