Arassy Datangi Kantor Kemenag, Sampaikan Petisi Pecat Yaqut

oleh -13 Dilihat
oleh
Arassy Datangi Kantor Kemenag, Sampaikan Petisi Pecat Yaqut.

SUKABUMI, HR – Aliansi Rakyat dan Aktivis Sukabumi Raya (Arassy) mengutuk pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Secara dadakan Arassy menggerunduk kantor Kemenag Kota Sukabumi melakukan audiensi dan menyampaikan petisi untuk pemecatan Yaqut.

“Arassy tidak bisa berdiam diri,  dan ini bentuk kepedulian yang sensitif, ketika panggilan adzan di samakan dengan gonggongan anjing. Kita mendatangi Kemenag sebagai prolog bentuk kekecewaan umat Muslim,” kata Koordinator Arassy, Budhy Lesmana di kantor Kemenag, Jumat (25/2/2022).

Tuntutan Arassy yang tertuang dalam petisi, meminta Presiden  RI, Joko Widodo untuk memecat  Menteri Agama, Yaqut, Budhy juga mengatakan Arassy akan mengawal proses hukum  penistaan agama yang telah dilanggar Yaqut. Dirinya berharap ada keadilan dari Institusi baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar bisa berproses secara hukum.

“Kita dukung proses hukum untuk Yaqut yang telah di laporkan secara resmi di Riau, mudah-mudahan berlanjut sampai tuntas,” ujar Budhy.

Petisi yang disampaikan Arassy kepada Kementerian Agama Kota Sukabumi agar bisa di sampaikan ke level yang lebih tinggi. Bahkan Arassy akan menggelar aksi agar kasus Yaqut tidak di diamkan atau di peti es kan. Aksi geruduk kantor Kemenag menurut Budhy, bukan tentang urusan dunia akan tetapi ini tentang mati dan hidup, dimana ketika lahir umat muslim di adzankan begitupun saat meninggal dunia di liang kubur.

“Jadi ketika adzan merupakan kalimat-kalimat yang mulia panggilan dari Allah SWT, dianggap gongongan anjing, sebagai umat Muslim kita tidak bisa diam begitu saja,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubag TU Kemenag Kota Sukabumi, Ludi Jalaludin mengatakan petisi yang di berikan oleh Arassy akan di sampaikan Kemenag Kota Sukabumi ke Kemenag yang lebih tinggi. “Petisi dari teman-teman Arassy akan kita bahas dahulu di internal, Insya Allah nanti baru akan kita sampaikan kembali kepada Kemenag yang lebih tinggi,” kata Ludi.

Surat edaran dari Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pengeras suara di Mesjid dan Mushola, kata Ludi pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Mesjid) dengan harapan bisa dipahami oleh para DKM agar tidak menimbulkan persepsi yang beda. “Terkait surat edaran yang pada intinya adalah untuk memberikan sebuah panduan pelaksanaan kegiatan di Mesjid terutama terkait dengan pengeras suara,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.