MUARA TEWEH, HR – Norma adat merupakan suatu aturan yang sejak dulu telah dipatuhi,dirawat dan dijaga setiap warga di suatu wilayah ataupun daerah.
Sidang adat kedua terkait dugaan perampasan tanah adat, pelecehan tanda adat dan lembaga adat dayak oleh PT Multi Persada Gatramegah (MPG) digelar Rumah Betang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/02/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dan saksi-saksi itu hanya dihadiri oleh Manager Humas PT MPG, Ibrahim. Sedangkan terlapor atas nama Suwandi yang adalah General Manager PT MPG tak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran Siswandi selaku terlapor disertai dengan surat keterangan sakit yang langsung diserahkan ke Hakim Adat dan dibacakan pada awal persidangan adat.
Meskipun tanpa ketidakhadiran Siswandi, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Ibrahim. Pantauan awak media ini, sidang dihadiri oleh pihak MPG sebagai terlapor, para pandawa, hakim adat dan puluhan anggota Batamad serta sejumlah tokoh adat dayak lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang adat masih belum usai. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, setelah waktu istirahat bagi seluruh peserta yang hadir. mps