MAJALENGKA, HR – Menindaklanjuti Peraturan Daerah No 5 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jam Opersaional dan Retribusi Izin Gangguan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka menyisir sejumlah tempat hiburan karaoke yang diduga belum memiliki izin resmi dari Pemkab Majalengka.
Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Priyanto S.Sos MSi, mengatakan, telah melakukan penertiban dan penyegelan sejumlah tempat hiburan karaoke yang belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, Rabu (22/11).
Tempat hiburan karaoke yang belum memiliki izin yang telah disegel diantaranya Blue Sky yang beralamat di Jalan KH Abdul Halim Majalengka dan karaoke Putrajaya.
“Selain itu kami mendapat informasi masih ada tempat hiburan lainnya sejumlah tiga karaoke yang belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Majalengka yang beralamat di Kecamatan Jatiwangi. Kita akan melakukan tinjauan kelapangan, kalau memang tidak memilikii izin harus ditutup,” tegas Kasat Pol PP.
Kasat Pol PP Majalengka menegaskan bahwa semua masyarakat berhak untuk mempunyai usaha sekalipun karaoke keluarga, namun harus menuruti aturan yang ada yaitu mengacu pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jam Operasional dan Retribusi Gangguan Lingkungan.
Masyarakat Kabupaten Majalengka mempunyai kultural yang agamis sehingga dilarang menyediakan miras dan PL (pemandu lagu) di tempat hiburan, dengan ketentuan jam operasional, dan mentaati aturan yang ada.
“Silahkan bebas membuka usaha karaoke keluarga, asal sudah memiliki izin dari Pemkab Majalengka, dengan mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Penertiban dan penyegelan sejumlah karaoke yang tidak memiliki izin oleh Satpol PP mendapat pengamanan dari Satuan Polres Majalengka yang di pimpin Kabag Ops Kompol M. Pardede SH. lintong situmorang
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});