BENGKULU, HR – Mutasi empat (4) ASN PUPR Provinsi Bengkulu menolak surat keputusan Gubernur Bengkulu SK.824-971-12 tahun 2021 tentang pindah tugas pegawai negeri sipil tertanggal 28 Desember 2021 karena mereka menilai mutasi yang dilakukan cacat hukum dan tidak pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan atasan/pemerintah. “Kami tidak pernah membuat kesalahan walaupun kerja dikantor semua perintah atasan dituruti dan tidak pernah diajak diskusi masalah ini? Tiba-tiba mutasi ada apa kesalahan kami hinggga kami tidak dapat menerimanya,” ungkap Farizal. ST pegawai PUPR TK I Bengkulu pada wartawan.
Dijelaskan Farizal bahwa selama ini sejak tahun 2019 dirinya Nonjob sebagai staf di dinas PUPR Provinsi Bengkulu walaupun demikian saya masih juga mengurus sejumlah administrasi Pembangunan (Proyek,red) agar semua pekerjaan berjalan dengan baik dan pihak ketiga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik pula. “Kami bekerja secara profesional saja, jika dirinya dipindahkan maka semua pekerjaan saya akan sia-sia dan saya sudah pertanyakan pada kepala dinas maupun Kasubag dengan ringan mutasi hal biasa itulah jawab mereka,”ungkapnya.
Farizal juga menilai bahwa SK Gubernur tentang mutasi cacat prosedur karena hanya ditandatangani kepala BKD Provinsi Bengkulu. Ir Diah irianti. M,Si pada hal seharusnya SK ditandatangani gubernur atau Sekda.
Oleh sebab itu ia bersama tiga rekannya akan meminta mutase dibatalkan karena tidak prosedur dan kita akan surati bapak Mendagri dan KASN karena merasa dizolimi dan ketiga temannya 1. Dede Imansyah staf pengelola pemeliharaan jalan dimutasi sebagai analis monitoring evaluasi dan pelaporan pada subagian pelaporan dan pelaksanaaan pembangunan daerah biro administarasi pembangunan sekda provinsi. 2. Atena Yulfentri jabatan lama pengelolaan monitoring dan evaluasi mutasi sebagai administrasi kepegawian pada sub bagian umum dan perlengkapan dinas PMD prov Bkl. 3. Maslian Ekananda. ST. jabatan lama pengelola monitoring dan evaluasi dimutasi sebagai analis monitoring evaluasi dan pelaporan pada seksi evaluasi dan pencatatan sipil dinas Dukcapil Prov Bkl.
Sementara Ir. Mulyani. Kadis PUPR Provinsi Bengkulu belum berhasil dimintai keterangannya, menurut staf ibu lagi keluar hingga berita ini diturunkan belum mendapat hak jawab. efendi silalahi