MAJALENGKA, HR – Upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, dalam menyetop peredaran rokok ilegal kian masif. Salah satunya berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC) yang melibatkan antar instansi/lembaga dan para pemangku kebijakan lainnya.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Majalengka ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.
Hal tersebut tergambar dalam melakukan berbagai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Baik itu sosialisasi terhadap perangkat daerah, melalui spanduk, media masa maupun secara langsung terjun ke tengah – tengah masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan, menurut dia, penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah. Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Lantaran, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung,” ungkap Karna Sobahi, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Pemkab Majalengka dalam menyetop rokok ilegal.
Berikut Empat Ciri Khusus Rokok Ilegal: 1. Rokok tanpa pita cukai (tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok). 2. Rokok pita cukai palsu (pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli). 3. Rokok pita cukai bekas (Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasanya terdapat bekas sobek, berkerut atau kusut). 4. Rokok pita cukai berbeda (Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk. Misalnya, pita cukai untuk produk rokok kretek, tapi digunakan pada rokok filter)
Pelanggaran UU Cukai
Menurut Irfan, bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main sesuai yang tertuang dalam pelanggaran undang – undang cukai.
“Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi,” jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, secara rinci diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan dan menjual atau barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran.
“Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.
Sedangkan, Pasal 56 UU, Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai, akan dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Irfan menegaskan, bahwa Pemkab Majalengka akan terus mengkampanyekan bertajuk “Stop Rokok Ilegal” dengan menyasar beragam lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan agar lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai. lintong