JAKARTA, HR – Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko diduga meretui adanya usaha ilegal, cucian Levis CV Usaha Bersama, yang berlokasi dijalan Raya Pondok Randu RW02, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya HR telah mengkonfirmasi Wali Kota Jakbar Yani Purwoko, untuk segera menindak lanjuti ada usaha cucian Levis, CV Usaha Bersama yang belum memiliki Amdal dan Ipal pengolahan air limbah dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), beberapa waktu yang lalu.
Hingga sampai hari ini, Jumat (03/12/21), Wali Kota Jakbar Yani Purwoko masih juga belum menjawab konfirmasi HR mengenai permasalah diatas.
Pemeriksaan limbah laundry CV Usaha Bersama, telah diperiksa di Laboraturium Lingkungan Hidup hasilnya nomer contoh, 7962/LAB.3W-LC/X/2021. Jenis contoh air limbah.
Staf Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Enrile mengatakan, “Ada beberapa parameter dari sampel air limbahnya, yang tidak memenuhi baku mutu dan pihak perusahaan sudah kami panggil untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya, supaya hasilnya bisa memenuhi baku mutu,” kata Enrile via WhatsAap.
Kami minta pihak perusahaan mencari pihak ketiga, yang bisa menghitung dan mendesain instalasi pengolahan air limbah, agar sesuai dengan kapasitas dan kualitas air limbah, yang dihasilkan serta dapat memberikan jaminan bahwa efluen dari instalasi tersebut bisa memenuhi baku mutu dan nantinya progressnya dilaporkan kepada Sudin LH Jakbar.
Saat ditanya HR, Jenis kimia apa yang ada dalam air limbah Levis itu. Enrile menjawab, untuk parameter yang diukur sesuai Pergub, bisa dilihat di file yang saya share Pak.
HR menanyakan lagi, apakah zat pewarna tekstil itu bukan salah satu bahan kimia, dijawab Enrile. Iya Pak, baju atau celana kita kan juga pasti luntur kalau dicuci.
Nanti kita lihat dengan kajian ahli kimia, silahkan Pak, Pergub sudah disusun dengan kajian sesuai parameter pencemar dari setiap jenis industri, Jadi hanya parameter kunci yang dipakai. Semua di dalam kehidupan pasti ada unsur kimia, di tubuh kita juga pasti ada, terjadinya pencemaran atau tidak diukur dengan baku mutu.
Saat ditanya, bagaimana bapak bisa menentukan baku mutu, sedangkan laundry CV Usaha Bersama belum ada IPAL ?. Enrile menjawab, baku mutu kan diatur di Pergub Pak, Laundry tersebut udah ada IPAL, tapi efluennya masih belum memenuhi baku mutu.
HR bertanya kembali, pantas aja pak aman laundry ini mencapai puluhan tahun, berarti gak salah iya pak pihak laundry itu menurut Sudin LH. Dijawab Enrile, Kalau melebihi baku mutu berarti harus diperbaiki sesuai peraturan.

Ditambahkan Enrile, Kalau masalah perizinan bukan domain kami, bisa ditanyakan ke Sudin Citata dan Satpol PP.
“Kan baru ketahuan sekarang Pak, kalau memang melebihi baku mutu, kita dari pihak Sudin hanya melakukan pengawasan kepada kegiatan usaha yang telah memiliki izin dan persetujuan lingkungan. Untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan persetujuan lingkungan pengawasan dan penindakannya oleh Satpol PP, karena bukan kewenangan kita. Kalau gak punya izin kan bisa langsung ditindak satpol PP,” kata Enrile kepada HR.
“Kalau peruntukkan juga tidak sesuai juga, seharusnya bisa langsung ditindak Satpol PP bersama Sudin Citata. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing,” tutup Enrile.
Dalam sidak beberapa waktu yang lalu, ditemukan adanya sumur bor (air tanah), diarea lokasi usaha cucian Levis tersebut dan diduga sumur bor tersebut juga tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017, tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. Ketentuan itu jelas harus direvisi dan hukuman buat para pelanggar mesti diperberat.
Kami berharap adanya tindakan tegas dari Wali Kota Jakbar, Satpol PP Wali Kota Jakbar dan Inspektorat untuk segera meninjau kembali, keberadaan usaha cucian Levis CV Usaha Mandiri, agar tidak berdampak dikemudian hari. red