SINTANG, HR – Warga kecamatan Kayan Hilir (Ng. Mau) Kab Sintang, Kalimantan Barat, desak pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Perindagkop – UKM, untuk segera fungsikan pasar rakyat yang dibangun pada 2018 lalu.
Desakan warga kecamatan itu menguat, di karenakan pasar 30 petak yang dibangun 2018, hingga tahun 2021 ini masuk usia 4 tahun, belum ada tanda-tanda akan di fungsikan.
Padahal, janji bupati Sintang Jarot Winarno ketika 2018 pembangunan di mulai, pasar akan beroperasi tahun 2019 akhir, nyatanya bohong.
Demikian warga setempat, terdiri dari sejumlah Kepala Desa, tokoh masyarakat, ketika menyikapi pembangunan Pasar Rakyat Kayan Hilir (3/10) dengan media ini di sana.
Warga di sana kemudian sebut, tak mau tahu mengenai adanya masalah temuan 400 juta, “bagi kami pasar karena kebutuhan masyarakat maka Disperindagkop harus penuhi janjinya,” lanjut mereka.
Kepala Desa Ng Mau, Markus, yang hadir pada pertemuan itu, mengenai adanya masalah temuan yang menjadi alasan pasar tidak di fungsikan dia akui baru mengetahui dari media ini.
Tapi itu urusannya Disperindagkop-lah dengan kontraktor, intinya kami masyarakat Kayan Hilir kalau dapat segeralah Disperindagkop mengatasinya agar pasar dapat di fungsikan tahun ini atau tahun depan, pesannya ke Disperindagkop daerah itu.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Suyanto Tanjung, S,Sos yang juga putra daerah kecamatan itu, menyikapi masalah- masalah yang timbul di pembangunan pasar, ia sarankan sebaiknya di selesaikan secepatnya oleh pimpinan satuan kerja (Satker) pengelola anggaran itu.
Ia juga membenarkan bahwa ketika pasar hendak dibangun di eks Kantor Camat Kayan Hilir, ia ketahui namun tak menyangka terjadi masalah yang membuat pasar hingga terbengkalai/tak dapat di fungsikan sampai masuk tahun ke 4 ini.
Suyanto kemudian tak mengelak bila kelak ada pihak yang beri perhatian khusus atas pembangunan tersebut melaporkannya ke pihak penegak hukum.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Pasar Rakyat Kayan Hilir di bangun Kementerian Perdagangan RI menggunakan anggaran APBN-Tugas Perbantuan 2018 sebesar Rp 6 M.
Untuk mengelola anggaran tersebut di daerah di tunjuk Disperindagkop-UKM kab Sintang dengan Kuasa Pengguna Anggran (KPA) Kadis Perindagkop-UKM, Sudirman, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Amir Gajali.
Kontraktor pembangunan pasar tersebut, namanya, Hidayat Nawawi, ST, direktur PT. Bahana Krida Nusantara, yang beralamat di, Jl.Danau Sintarum Karya Indah 3, No 8 Pontianak.
Sesuai keterangan PPK Amir Gajali kepada HR sebelumnya, bahwa ketika 2019 Kemendag RI menemukan ada kekurangan pembangunan di proyek tersebut senilai Rp 400 juta, Hidayat Nawawi mengakui dan sanggup mengembalikan.
Namun faktanya kisah Amir, hingga Oktober 2021 lalu, Hidayat Nawawi belum mengembalikan temuan sehingga pasar belum dapat di fungsikan sampai sekarang. Fasilitas yang belum di bangun Hidayat di antaranya, pintu 36 petak di dalam pasar, WC, ruang ATM dan ruangan Musholla. tim
Desak Disperindagkop Fungsikan Pasar Rakyat
