Diduga Korupsi DD dan ADD, Kades Tontang AH Masuk Bui

SINTANG, HR – Kepala Desa Tontang kecamatan Serawai Kab Sintang, Kalimantan Barat, AH, sesuai Surat Kapolres Sintang nomor : B / 200 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 1 Nopember 2021 dilakukan pengiriman sebagai tersangka berikut barang bukti (tahap II ) kepada Kejaksaan Negeri Sintang.

AH terduga pelaku tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 Desa Tontang kec. Serawai, di serahkan Reskrim Polres Sintang setelah pemeriksaan tahap II selesai (Lengkap).

Penyerahan tersangka AH, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakkara, ketika di sambangi HR di ruang kerjanya (3/11)

Idris menerangkan, pengiriman tersangka AH di lakukan Reskrim Polres Sintang setelah pemeriksaan tahap II selesai, dimana sebelumnya pihak Kejaksaan memberitahukan pemeriksaan tersangka belum lengkap (P 18).

TSk AH (Pakaian Dinas Kades) saat tiba di Kejaksaan Negeri Sintang.

Berikut ini adalah kisah pemeriksaan tersangka AH, sejak 2019 lalu:

1. Laporan polisi nomor : LP/38/RES.3.3/2019/KALBAR/RES SINTANG/RESKRIM. Tanggal 25 Februari 2019.

2. Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/84/II/2019/Reskrim, tanggal 25 februari 2019.

3.Berkas Perkara Nomor : BP / 42 / IV /2020 / Reskrim, tanggal 13 April 2020.

4. Surat Kapolres Sintang Nomor : B / 320 / IV / 2020 / Reskrim, tanggal 16 april 2020, tentang pengiriman Berkas Perkara Tsk .An. AH.

5. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang nomor : B – 932 / O. 1.12 / Fd. 1 / 04 /2020. Tanggal 24 April 2020 tentang hasil penyidikan Tp. Korupsi tsk AH belum lengkap P-18.

6. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang nomor : B – 1045 / O. 1.12 / fd. 1 / 05 / 2020. Tanggal 12 Mei 2020 tentang pengembalian berkas perkara Tsk AH, P-19.

7. Surat Kepala Kepolisian Resor Sintang nomor : B / 503 / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 10 Juli 2020 tentang pengiriman kembali berkas perkara Tsk. AH.

8. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang nomor : B -2314 /O.1.12 / fd.1 / 07 / 2020, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana AH sudah lengkap P-21.

9. Surat Kapolres Sintang, Nomor : B / 200 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 1 Nopember 2021 tentang Pengiriman tersangka an, AH dan barang bukti ( tahap II ).

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, SH, MH, di konfirmasi kemudian, membenarkan serah terima Tsk, AH, dan sesuai UU Tipikor Tsk AH, lagsung di tahan selama 20 hari kedepan, imbuhnya.

“Tsk AH, kita tahan untuk 20 hari kedepan, Tsk AH kita tahan di LP Kls II B Sintang,” sambungnya.

“Jaksa akan segera membawa tersangka ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” jelasnya kemudian. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *