MUARA TEWEH, HR – Pemerintah Kabupaten Barito sampaikan pidato Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan harga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD, Rabu (09/09/2021).
Rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, unsur FKPD, Asisten Sekda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya. Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.
Kemudian keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. “Berdasarkan hal yang kami sebutkan itu, maka pada hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS APBD Barito Utara tahun anggaran 2021 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja,” kata Wabup.
Dikatakan Wabup, melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat sepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021. Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021. “Salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2021 ini adalah tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang kita rencanakan pada APBD murni tahun anggaran 2021 yang lalu,” katanya.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan secara terinci gambaran Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 yang terdapat dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2021 yaitu Pendapatan semula pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 1.078.115.977.655, dan pada perubahan APBD tahun 2021 pendapatan mengalami perubahan menjadi Rp 1.083.953.835.655, Bertambah sebesar sebesar Rp 5.837.858.000, Pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut terdiri dari PAD tetap sebesar Rp 92.985.210.655, Pendapatan transfer sebesar Rp 985.130.767.000, Berubah menjadi sebesar Rp 968.552.195.000, atau berkurang sebesar Rp 16.578.572.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula pada APBD murni tahun anggaran 2021 masih belum ada, pada perubahan APBD sebesar Rp 22.416.430.000, Yang merupakan pendapatan hibah bos reguler tahun 2021. Pada belanja daerah, semula pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 1.136.361.567.256, Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 1.199.663.566.607, Bertambah sebesar Rp63.301.999.351 atau bertambah 5,57 % dari belanja daerah pada anggaran murni tahun 2021.
Perubahan belanja daerah tersebut terdapat pada komponen belanja operasi semula pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 765.663.273.304,Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 830.234.429.854,- Bertambah sebesar Rp 64.571.156.550,- atau bertambah 8,43 %.
Belanja modal pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 207.896.711.346, Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 206.715.012.338, Berkurang sebesar Rp 1.181.699.008,- atau berkurang 0,57 %.
Belanja tidak terduga pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 9.306.088.911, Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 526.003.620, Berkurang sebesar Rp 8.780.085.291, atau berkurang 94,35 %. Belanja transfer pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 153.495.493.695, Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 162.188.120.795, Bertambah sebesar Rp 8.692.627.100, atau bertambah 5,66 %. Yang merupakan penambahan anggaran pada komponen alokasi dana desa (ADD) dan belanja bantuan keuangan.
Dengan memperhitungkan jumlah pendapatan daerah dan belanja daerah pada anggaran perubahan tahun 2021 maka diperoleh jumlah defisit anggaran. “Defisit anggaran pada APBD murni tahun 2021 sebesar Rp 58.245.589.601, Pada perubahan anggaran tahun 2021 menjadi sebesar Rp115.709.730.952, Bertambah sebesar Rp 57.464.141.351,” kata Wabup.
Dikatakan Wabup Sugianto pembiayaan pada perubahan anggaran tahun 2021 terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (tahun 2020) dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap anggaran tahun 2020. Pada APBD murni tahun anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 129.221.844.601, Sehingga pada perubahan anggaran tahun 2021 menjadi sebesar Rp 247.669.774.024,59. Silpa ini sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yang sudah ditentukan tatacara pengunaannya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Mengalami penambahan sebesar Rp118.447.929.423,59, “Besar harapan saya, kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021 ini, hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD tahun 2021. Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 dapat dicapai,” kata Wabup Sugianto Panala Putra SH. mps