Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19

MAJALENGKA, HR – Mencermati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
Kabupaten Majalengka yang berada pada Level III berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tertanggal 19 Agustus 2021 serta Surat Edaran Bupati Majalengka nomor 443.1/1266/BPBD tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka nomor 421/2523-Disdik, tertanggal 11 Agustus 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Pada Satuan
Pendidikan, maka semua pihak hendaknya berhati-hati dalam menentukan sikap untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas secara
langsung di dalam kelas.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Majalengka Hj Lilis Yuliasih,M.Pd Senin (30/8/3021).

Kadisdik memaparkan sebagai mana yang maksudkan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan pada masa pandemi Covid 19, pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Majalengka melalui mekanisme yang lebih aman dengan mengambil alternative pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kepada peserta didik.

“Situasi dengan virus covid-19 ini bukan alasan bagi para pendidikan untuk membatasi pelayanan pendidikan. Materi pelajaran harus tetap disampaikan kepada peserta didik secara maksimal walaupun target kurikulumnya tidak
100%,” ujarnya.

Dia menyampaikan Kepada Bapak dan Ibu guru, walau dalam keadaan bagaimanapun kegiatan belajar mengajar tetap harus dilaksanakan dengan strategi dan skenario yang sifatnya situasional dan kondisional. Materi pelajaran yang mengacu kepada Kurikulum 2013 tetap harus tersampaikan kepada peserta didik secara maksimal, baik itu disampaikan secara daring maupun secara luring.

Kadis menyampaikan, untuk persiapan, kami sarankan, sekolah diberikan kesempatan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang sesuai dengan protocol kesehatan. Melakukan evaluasi dan monitoring (verifikasi) oleh Pengawas/Penilik dan bidang SD, bidang SMP dan bidang Paud/Dikmas sebagai bahan pertimbangan menentukan kebijakan baru. Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disarankan untuk membuat panduan teknis intern disetiap satuan pendidikan masing-masing.Panduan ini untuk dijadikan acuan bagi penyelenggaraan pembelajaran
tatap muka terbatas disetiap satuan pendidikan.

Sedangkan persiapan pembelajaran tatap muka terbatas, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Pengawas dan Komite Sekolah untuk menghadapi tahun pelajaran. Pihak sekolah agar melakukan desinfektan seluruh area sekolah.

Kepala Sekolah (Kepsek) berkoordinasi dengan Pengawas agar seluruh Guru mendapat sosialisasi terkait strategi PBM dan Silabus yang akan digunakan selama masa Covid-19 atau masa New Normal, guru Kelas mensosialisasi kan KBM yang akan dilaksanakan selama pandemi covid-19 kepada orang tua/wali siswa, melalui media virtual atau sejenisnya. Kepala Sekolah, Guru beserta seluruh Warga Sekolah sudah
melaksanakan Vaksinasi. Pihak sekolah wajib mensterilkan lingkungan dari para pedagang baik di dalam maupun di luar sekolah.

Pihak sekolah membuat surat edaran pemberitahuan pelaksanaan pembelajaran Siswa / Peserta didik kepada Orang tua/wali. Sekolah membuat panduan secara tertulis pelaksanaan pembelajaran serta membersihkan ruang kelas dan lingkungan sekolah.

Sedangkan untuk prosedur pembelajaran SD dan SMP jaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 50 persen,sedangkan untuk PAUD maksimal 35 persen peserta didik perkelas dengan pembagian dua shift dengan jarak bangku kelas minimal 1,5 meter, alokasi tatap muka di dalam ruang belajar dikurangi 15 menit (SD) – 10 menit (SMP) per satu jam pelajaran;

“Saat KBM berlangsung, tidak diperkenankan ada kontak fisik baik antara siswa/peserta didik maupun antara siswa/peserta didik dengan Guru,intinya prokes covid 19 diterapkan secara ketat dan aman,” imbuhnya. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *