Tegur Pemuda Pesta Miras, Dua Aparat Desa dan Ketua RW di Majalengka Dibacok

MAJALENGKA, HR – Aparat desa hingga ketua RW di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pemukulan oleh sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras).

Tak hanya dipukuli, sekelompok pemuda tersebut juga nekat membacok hingga melakukan penusukan dengan senjata tajam. Akibat kejadian itu, empat orang yang menjadi korban mengalami luka luka hingga bersimbah darah.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika para pemuda sekira berjumlah 10 orang sedang pesta miras di sebuah kosan di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Majalengka. Warga sekitar yang terganggu melaporkan ke aparat desa bersama Ketua RW setempat dan perwakilan warga lainnya.

“Mereka (korban) itu meminta para pemuda yang sedang pesta miras untuk segera meninggalkan lokasi (membubarkan pesta miras),” ungkap AKBP Edwin dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (19/8/2021).

Namun, teguran tersebut membuat segerombol pemuda yang sudah dipengaruhi minuman keras itu emosi. Para pemuda itu pun langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat peristiwa berdarah itu, seorang aparat desa bernama Suherna mengalami luka bacok bagian kepala atas dan tusukan perut kanan dan kiri. Sedangkan, salah seorang aparat desa lainnya Heriawan mengalami luka bagian wajah kanan. Sementara Wawan selaku ketua RW mengalami luka bagian kepala atas.

“Satu orang warga lainnya, Angga juga tak luput menjadi korban pengeroyokan dan ia juga mengalami luka di bagian kepala atas dan perut bagian depan. Akibat kejadian tersebut, keempat korban itu harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cideres, Majalengka,” jelasnya.

AKBP Edwin menegaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 WIB tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Bahkan, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

Kedua tersangka tersebut, menurut kapolres, diketahui masing masih berinisial MA alias Kancut (27) warga Kecamatan Rajagaluh dan RN alias Abeng (31) penduduk Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 2 Ayat (1) UU darurat, No 12, tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *