
SINTANG, HR – Pemerintah Kab Sintang Kalimantan Barat – pihak PT The Grand LJ Fullerton Successful dan perwakilan warga kecamatan Tempunak – Sepauk, Jumat 13 Augustus 2021, kembali bertemu di Langkau Kita (Rumah Dinas Wabup Sintang-red}untuk menindaklanjuti aksi penutupan perusahaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, PT The Grand LJ Fullerton Successful, perusahaan pertambangan emas, oleh warga Dua kecamatan, Tempunak dan Sepauk, kab Sintang, pada Kamis 12/8 melaksanakan ritual penutupan/penyegelan perusahaan untuk tidak melaksanakan aktivitas penambangan emas disana.
Pertemuan yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang, Yustinus J, Ching Han, Camat Sepauk, dihadiri Edwin selaku Op Manager perusahaan, dari pihak warga, Maria Magdalena yang juga Wkl Ketua Komisi A DPRD Sintang, dan Tomas, Kades terpilih Desa Jaya Mentari kecamatan Tempunak.
Pada pertemuan tindaklanjut ini, sesungguhnya tidak terdengar solusi apa yang akan segera dilakukan, khususnya oleh pemkab Sintang dalam mengatasi konflik antara perusahaan – masyarakat.
Pemkab Sintang tidak ada kalimat tegas atau solusi membela rakyatnya dari dampak penguasaan lahan dan aktivitas tambang. sekarang dan untuk selanjutnya.
Dampak semisal kemiskinan berkelanjutan yang akan dialami masyarakat Sepauk – Tempunak akibat kelak emas disana akan diangkut keluar daerah oleh perusahaan, belum lagi kerusakan alam akibat aktivitas tambang.
Yang terdengar disampaikan oleh Pemkab kepada perusahaan hanya soal melengkapi perizinan, pemberdayaan dan soal pendekatan humanis kepada masyarakat, tidak jauh beda dari isi pertemuan sebelumnya.
Sehingga, pertemuan kali ini menurut Tomas, Kades terpilih Desa Jaya Mentari, Tempunak, pertemuan itu hanya pertemuan seremonial saja, menurutnya, pertemuan mestinya sudah punyai poin tanda dukungan penutupan perusahaan.
Kenapa demikian, karena pada Kamis 12/8/2021 pintu masuk lokasi tambang sudah disegel oleh masyarakat dan hal itu tidak mungkin di buka.
Jadi, jika dari pertemuan ini ada solusi, ya solusi supaya perusahaan tidak beroperasi selamanya, tegasnya.
Maria Magdalena, perwakilan masyarakat Sepauk – Tempunak yang juga daerah pemilihannya jadi anggota DPRD daerah itu berkata, Pemkab Sintang wajib memfasilitasi pertemuan masyarakat – perusahaan dan menghadirkan seluruh pejabat di semua tingkatan yang mengeluarkan rekomendasi/ izin tambang. Dan sebaiknya segera supaya masalah tidak berlarut-larut, sarannya.
Jangan diwakilkan, atau sebaliknya jangan coba – coba siapa pun mendekati atau memanggil – manggil warga tertentu ke suatu tempat untuk membahas soal ini.
“Saya sampaikan, mari soal ini kita diskusikan dilapangan bersama masyarakat, terbuka, meski saya tidak menjamin masyarakat mau terima perusahaan namun saya mau menyaksikan seperti apa perusahaan menyampaikan visi misinya kepada masyarakat atas aktivitas tambangnya,” sambungnya.
Jangan nyelonong, inilah resikonya jika ada suatu kegiatan di satu daerah tidak diketahui masyarakat, ujungnya begini, masyarakat protes karena sadar haknya masyarakat itu digerogoti dan tidak dilibatkan mengelola haknya, ungkap Magdalena dalam pertemuan itu.
Usai pertemuan, kepada HR, Magdalena menambahkan, bahwa warga Sepauk – Tempunak yang menolak perusahaan tambang emas disana memang diawali setelah mengetahui persis bahwa perusahaan akan melakukan penambangan emas (Eksplrasi) secara besar-besaran di sana.
Memang, jauh sebelumnya warga yang menolak sudah menyampaikan protes kepada pemkab Sintang namun karena jawaban Pemkab Sintang tidak punya wewenang mencabut izin dan setrusnya maka begini akhirnya.
Yang punya wewenang memberi dan mencabut izin itu pusat dan pemprov, tiru Magdalena.
Magdalena kemudian menegaskan perkiraannya, bahwa perusahaan tambang itu tidak mungkin diterima warga disana disebabkan masyarakat Sepauk – Tempunak itu, punya perekonomiannya dari aktivitas itu (tambang emas tradisional-red).
“Jadi, poin saya sebenarnya dalam pertemuan ini, sebaiknya perusahaan urungkan niatnya daripada masyarakat terusik, masyarakat sudah segel pintu masuk tambang dan sudah ada tulisan disana, tutup selamanya, itu saja,” pungkas Magdalena.

Sementara Edwin, Manager Operasional PT The Grand LJ Fullerton Successful mengatakan, pihaknya belum melakukan operasional penambangan emas, yang mereka lakukan baru sebatas buka akses dan bangunan-bangunan untuk pertemuan.
Dia juga sebut, seraya perusahaan bangun infrastruktur disejumlah titik, desa terdekat, pihaknya juga sedang menanti/mencari siapa figur/tokoh masyarakat Sepauk – Tempunak yang akan mereka temui dalam rangka mengumpulkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan terkait areal 220 Ha, yang sudah miliki Amdal, Edwin mengakui belum di ekplorasi sama sekali, hanya saja akses ke areal itu sudah di buka.
Meski demikian rumitnya masalah yang dihadapi perusahaan, Edwin optimis penambangan emas di Sepauk – Tempunak pasti ada solusinya.
Senada dengan Camat Sepauk, Ching Han, harapannya kepada perusahaan dapat mendekati masyarakat untuk maksud dan tujuan kesejahtraan masyarakat berkelanjutan.
Cing Han mengakui protes masyarakat sangat berdasar dan manusiawi mengingat yang diperjuangkan masyarakat itu adalah hak turun temurun yang bernilai ekonomi dan adat istiadat.
Untuk sekedar diketahui pembaca HR, PT The Grand LJ Fullerton Successful mendapat izin lokasi tambang emas di kecamatan Sepauk – Tempunak Kab Sintang seluas 25 ribu Ha, kisaran tahun 1995, informasinya dulu areal hutan lindung (HL).
Dilahan seluas itu terdapat ratusan dusun dan desa serta kebun yang menjadi sumber perekonomian masyarakatnya.
Dari luas 25 ribu Ha itu, tahun 2021 ini seluas 220 Ha AMDALnya sudah keluar, artinya areal itu sudah siap di ekplorasi. dan yang menjadi pemicu protes warga saat ini.
Menurut sejumlah sumber HR disana, ribuan jiwa warga dusun dan desa dua kecamatan itu, kini berada diatas lahan PT The Grand LJ Fullerton Successful.
Pertanyaannya, bila sewaktu-waktu perusahaan meminta warga dusun dan desa pindah, karena perusahaan akan mengelola/mengambil emasnya apa yang akan terjadi?

Jeffry Musa (34) warga Tempunak menyatakan, lantaran kehawatitan penindasan seperti itulah yang dihindari masyarakat maka sekarang perusahaan dilarang beraktivitas dan segera mengembalikan lahan kepada negara/masyarakat.
“Biarlah siapa penguasa di Kalimantan Barat ini yang memberikan tanah/lahan kami ke perusahaan bertanggungjawab, masyarakat Tempunak – Sepauk yang pasti akan pertahankan lahan itu tidak boleh ditambang perusahaan,” tegasnya. tim