JAKARTA, HR – Hendro Suyoko Pembina (IV/a), JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya, menjalin kemitraan dengan pengurus koordinatoriat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jakarta Barat, Senin (02/08/21).
Hadir pada kegiatan tersebut, Hesty Nur Rachmawati, Penata Muda (III/a) JFT Pembimbing Kemasyarakatan Pertama. Triaditya Galih Wijanarko Penata Muda (III/a) JFT Pembimbing Kemasyarakatan Pertama. Johannes Bagus Pranowo, Penata Muda (III/a) JFT Pembimbing Kemasyarakatan Pertama. Darisman, Penata Muda (III/a) JFT Pembimbing Kemasyarakan dan Ketua PWI Jakbar Kornelius Naibaho dan Anggota.
Pada kesempatan itu, selain bersilahturahim antar media Hendro mengatakan, “Terkait pengajuan Pembebasan Bersarat (PB), bagi masyarakat tidak harus mengajukan Justice Collaborator (JC), sesuai Peraturan Pemerintah (PP), No.99 tentang Justice Collaborator dan jika harus mengajukan JC, untuk mendapatkan itu dari kejaksaan atau kepolisian saat penyidikan,” jelas Hendro.
Masih dikatakan Hendro, “Jika vonis atau putusan dibawah 5 tahun, tidak harus mengajukan JC. JC berlaku jika putusan tetap (inkrah) di atas 5 tahun,” kata Hendro.
Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah kami menginginkan PWI Jakbar, agar dapat bersinergi dengan Bapas Kelas I Palmerah, tentu kami butuh media baik media cetak, elektronik dan online guna sosialisasi dan publikasi menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ketua PWI Jakbar menyambut baik ajakan kerjasama tersebut dan menyatakan siap untuk memperkuat kemitraan dengan pihak Bapas kelas I Palmerah Jakbar.
“Kami dari PWI, mengucapkan terima kasih kepada Hendro Suyoko selaku Pembina (IV/a) yang telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi, kami siap berperan aktif bilamana diperlukan untuk pemberitaan dari Lembaga Permasyarakatan,” tutup Kornel. jm/didit